NEGARA
-
Pengertian
Negara
Negara
berasal dari kata state(Inggris), staat(Belanda), dan etat(Prancis) yang
sama-sama asalnya dari bahasa latin status atau statum yang berarti keadaan
atau sesuatu yang bersifat yang tegak dan tetap.
Berikut pendapat para tokoh mengenai definisi negara.
1. Menurut John Locke(1632-1704) dan Rousseau(1712-1778), negara adalah suatu badan atau organisasi hasil dari pada perjanjian masyarakat.
2. Menurut Max Weber, negara adalah suatu masyarakat yang mempunyai monopoli dalam penggunaan kekerasan fisik secara sah dalam suatu wilayah.
3. Menurut Mac Iver, suatu negara harus mempunyai tiga unsur pokok, yaitu wilayah, rakyat dan pemerintahan.
4. Menurut Roger F. Soleau, negara merupakan alat atau wewenang yang mengatur atau mengendalikan persoalan-persoalan bersama yang diatasnamakan masyarakat.
Dari beberapa definisi di atas dapat disimpulkan bahwa negara adalah suatu badan atau organisasi tertinggi yang mempunyai wewenang untuk mengatur hal-hal yang berkaitan untuk kepentingan orang banyak serta mempunyai kewajiban-kewajiban untuk melindungi, mensejahterakan masyarakatnya dan sebagainya. Dapat dikatakan menjadi suatu negara bila terdapat wilayah, rakyat dan pemerintahan. Unsur pelengkap suatu negara ialah diakui kedaulatannya oleh negara lain.
Berikut pendapat para tokoh mengenai definisi negara.
1. Menurut John Locke(1632-1704) dan Rousseau(1712-1778), negara adalah suatu badan atau organisasi hasil dari pada perjanjian masyarakat.
2. Menurut Max Weber, negara adalah suatu masyarakat yang mempunyai monopoli dalam penggunaan kekerasan fisik secara sah dalam suatu wilayah.
3. Menurut Mac Iver, suatu negara harus mempunyai tiga unsur pokok, yaitu wilayah, rakyat dan pemerintahan.
4. Menurut Roger F. Soleau, negara merupakan alat atau wewenang yang mengatur atau mengendalikan persoalan-persoalan bersama yang diatasnamakan masyarakat.
Dari beberapa definisi di atas dapat disimpulkan bahwa negara adalah suatu badan atau organisasi tertinggi yang mempunyai wewenang untuk mengatur hal-hal yang berkaitan untuk kepentingan orang banyak serta mempunyai kewajiban-kewajiban untuk melindungi, mensejahterakan masyarakatnya dan sebagainya. Dapat dikatakan menjadi suatu negara bila terdapat wilayah, rakyat dan pemerintahan. Unsur pelengkap suatu negara ialah diakui kedaulatannya oleh negara lain.
-
Unsur
– Unsur Negara
1.
Penduduk
Penduduk adalah warga negara yang mempunyai tempat tinggal serta mempunyai kesepakatan diri untuk bersatu. Yang dimaksud dengan warga negara adalah penduduk asli Indonesia (pribumi) dan penduduk negara lain yang sedang berada di Indonesia untuk bisnis, wisata dan sebagainya.
Penduduk adalah warga negara yang mempunyai tempat tinggal serta mempunyai kesepakatan diri untuk bersatu. Yang dimaksud dengan warga negara adalah penduduk asli Indonesia (pribumi) dan penduduk negara lain yang sedang berada di Indonesia untuk bisnis, wisata dan sebagainya.
2.
Wilayah
Wilayah adalah sebuah daerah yang dikuasai atau menjadi teritorial dari sebuah kedaulatan. Dapat dikatakan menjadi unsur utama pembentuk negara apabila wilayah tersebut mempunyai batas atau teritorial yang jelas atas darat, laut dan udara.
Wilayah adalah sebuah daerah yang dikuasai atau menjadi teritorial dari sebuah kedaulatan. Dapat dikatakan menjadi unsur utama pembentuk negara apabila wilayah tersebut mempunyai batas atau teritorial yang jelas atas darat, laut dan udara.
3.
Pemerintah
Pemerintah adalah organisasi yang memiliki kekuasaan untuk membuat dan menerapkan hukum serta undang-undang di wilayah tertentu.
Pemerintah adalah organisasi yang memiliki kekuasaan untuk membuat dan menerapkan hukum serta undang-undang di wilayah tertentu.
-
Tujuan
Negara
Setiap
Negara mempunyai tujuan yaitu tujuan bangsa itu sendiri dalam hidup bernegara.
Tujuan Negara berbeda-beda sesuai dengan pandangan masyarakat pada bangsa
tersebut serta pandangan hidup yang melandasinya. Pada umumnya, tujuan Negara
ditetapkan dalam konstitusi atau hukum dasar Negara yang bersangkutan.
Ada beberapa pendapat dari para ahli mengenai tujuan Negara yakni
a. Menurut Roger H Soltan, tujuan Negara adalah memungkinkan rakyatnya berkembang serta mengembangkan daya cipta sebebas mungkin.
b. Menurut Harold J Laski, tujuan Negara adalah menciptakan keadaan yang baik agar rakyatya dapat mencapai keinginan secara maksimal.
c. Menurut Rouuseau, tujuan Negara adalah menciptakan persamaan dan kebebasan bagi warganya.
Ada beberapa pendapat dari para ahli mengenai tujuan Negara yakni
a. Menurut Roger H Soltan, tujuan Negara adalah memungkinkan rakyatnya berkembang serta mengembangkan daya cipta sebebas mungkin.
b. Menurut Harold J Laski, tujuan Negara adalah menciptakan keadaan yang baik agar rakyatya dapat mencapai keinginan secara maksimal.
c. Menurut Rouuseau, tujuan Negara adalah menciptakan persamaan dan kebebasan bagi warganya.
-
Bentuk
Negara
Bentuk negara ada dua macam yaitu negara kesatuan dan negara
serikat. Bentuk negara kesatuan
memiliki ciri - ciri sebagai berikut :
·
Terdapat
pemerintah pusat yang memiliki kedaulatan baik ke dalam maupun luar.
·
Terdapat
satu UUD yang berlaku untuk seluruh wilayah negara.
·
Terdapat
satu kepala negara atau pemerintahan.
Sedangkan bentuk negara serikat merupakan negara yang terdiri
dari beberapa negara bagian dengan satu pemerintah pusat yang memiliki
kedaulatan. Namun tiap negara bagian punya kedaulatan ke dalam untuk mengatur
wilayahnya masing - masing. Tiap negara bagian punya UUD sendiri, kepala
negara, dan badan perwakilan. Kekuasaan pemerintah pusat menyangkut urusan luar
negeri, pertahanan dan keamanan, keuangan, dan peradilan.
Kesatuan
Negara Kesatuan adalah negara bersusunan tunggal, yakni
kekuasaan untuk mengatur seluruh daerahnya ada di tangan pemerintah pusat.
Pemerintah pusat memegang kedaulatan sepenuhnya, baik ke dalam maupun ke luar.
Hubungan antara pemerintah pusat dengan rakyat dan daerahnya dapat dijalankan
secara langsung. Dalam negara kesatuan hanya ada satu konstitusi, satu kepala
negara, satu dewan menteri (kabinet), dan satu parlemen. Demikian pula dengan
pemerintahan, yaitu pemerintah pusatlah yang memegang wewenang tertinggi dalam
segala aspek pemerintahan. Ciri utama negara kesatuan adalah supremasi parlemen
pusat dan tiadanya badan-badan lain yang berdaulat.
Negara kesatuan dapat dibedakan menjadi dua macam sistem, yaitu:
Sentralisasi dan Desentralisasi.
Dalam negara kesatuan bersistem sentralisasi, semua hal diatur
dan diurus oleh pemerintah pusat, sedangkan daerah hanya menjalankan
perintah-perintah dan peraturan-peraturan dari pemerintah pusat. Daerah tidak
berwewenang membuat peraturan-peraturan sendiri dan atau mengurus rumah
tangganya sendiri.
Keuntungan sistem sentralisasi:
adanya keseragaman (uniformitas) peraturan di seluruh wilayah
negara;
·
adanya
kesederhanaan hukum, karena hanya ada satu lembaga yang berwenang membuatnya;
·
penghasilan
daerah dapat digunakan untuk kepentingan seluruh wilayah negara.
Kerugian sistem sentralisasi:
·
bertumpuknya
pekerjaan pemerintah pusat, sehingga sering menghambat kelancaran jalannya
pemerintahan;
·
peraturan/
kebijakan dari pusat sering tidak sesuai dengan keadaan/ kebutuhan daerah;
·
daerah-daerah
lebih bersifat pasif, menunggu perintah dari pusat sehingga melemahkan
sendi-sendi pemerintahan demokratis karena kurangnya inisiatif dari rakyat;
·
rakyat
di daerah kurang mendapatkan kesempatan untuk memikirkan dan bertanggung jawab
tentang daerahnya;
·
keputusan-keputusan
pemerintah pusat sering terlambat.
Dalam negara kesatuan bersistem desentralisasi, daerah diberi
kekuasaan untuk mengatur rumah tangganya sendiri (otonomi, swatantra).
Untuk menampung aspirasi rakyat di daerah, terdapat parlemen daerah. Meskipun
demikian, pemerintah pusat tetap memegang kekuasaan tertinggi.
Keuntungan sistem desentralisasi:
·
pembangunan
daerah akan berkembang sesuai dengan ciri khas daerah itu sendiri;
·
peraturan
dan kebijakan di daerah sesuai dengan kebutuhan dan kondisi daerah itu sendiri;
·
tidak
bertumpuknya pekerjaan pemerintah pusat, sehingga pemerintahan dapat berjalan
lancar;
·
partisipasi
dan tanggung jawab masyarakat terhadap daerahnya akan meningkat;
·
penghematan
biaya, karena sebagian ditanggung sendiri oleh daerah.
Sedangkan kerugian sistem desentralisasi adalah ketidakseragaman
peraturan dan kebijakan serta kemajuan pembangunan.
Serikat
Suatu negara yang terdiri dari beberapa negara bagian yang tidak
berdaulat sedang yang berdaulat adalah gabungan dari negara - negara bagian
itu. Negara bagian diberi kekuasaan untuk membuat undang - undang sendiri yang
tidak boleh bertentangan dengan UUD negara serikat tersebut.
Negara Serikat adalah negara bersusunan jamak, terdiri atas
beberapa negara bagian yang masing-masing tidak berdaulat. Kendati
negara-negara bagian boleh memiliki konstitusi sendiri, kepala negara sendiri,
parlemen sendiri, dan kabinet sendiri, yang berdaulat dalam negara serikat
adalah gabungan negara-negara bagian yang disebut negara federal.
Setiap negara bagian bebas melakukan tindakan ke dalam, asal tak
bertentangan dengan konstitusi federal. Tindakan ke luar (hubungan dengan
negara lain) hanya dapat dilakukan oleh pemerintah federal.
-
Teori
Terbentuknya Negara
Pendekatan teoritis (sekunder), yaitu dengan menyoal tentang bagaimana asal mulaterbentuknya negara melalui metode filosofis tanpa mencari bukti-bukti sejarah tentanghal tersebut (karena sulit dan bahkan tak mungkin), melainkan dengan dugaan-dugaanberdasarkan pemikiran logis.
Teori Kenyataan
Timbulnya suatu negara merupakan soal kenyataan. Apabila pada suatu ketika unsur-unsur negara (wilayah, rakyat, pemerintah yang berdaulat) terpenuhi, maka pada saatitu pula negara itu menjadi suatu kenyataan.
Teori Ketuhanan
Timbulnya negara itu adalah atas kehendak Tuhan. Segala sesuatu tidak akan terjaditanpa kehendak-Nya. Friederich Julius Stahl(1802-1861) menyatakan bahwanegara tumbuh secara berangsur-angsur melalui proses evolusi, mulai dari keluarga,menjadi bangsa dan kemudian menjadi negara. ³Negara bukan tumbuh disebabkanberkumpulnya kekuatan dari luar, melainkan karena perkembangan dari dalam. Iatidak tumbuh disebabkan kehendak manusia, melainkan kehendak Tuhan,´ katanya.
Demikian pada umumnya negara mengakui bahwa selain merupakan hasil perjuanganatau revolusi, terbentuknya negara adalah karunia atau kehendak Tuhan. Ciri negarayang menganut teori Ketuhanan dapat dilihat pada UUD berbagai negara yang antaralain mencantumkan frasa: Berkat rahmat Tuhan atau By the grace of God´.
Doktrin tentang raja yang bertahta atas kehendak Tuhan (divine right of king ) bertahan hingga abad XVII.
Pendekatan teoritis (sekunder), yaitu dengan menyoal tentang bagaimana asal mulaterbentuknya negara melalui metode filosofis tanpa mencari bukti-bukti sejarah tentanghal tersebut (karena sulit dan bahkan tak mungkin), melainkan dengan dugaan-dugaanberdasarkan pemikiran logis.
Teori Kenyataan
Timbulnya suatu negara merupakan soal kenyataan. Apabila pada suatu ketika unsur-unsur negara (wilayah, rakyat, pemerintah yang berdaulat) terpenuhi, maka pada saatitu pula negara itu menjadi suatu kenyataan.
Teori Ketuhanan
Timbulnya negara itu adalah atas kehendak Tuhan. Segala sesuatu tidak akan terjaditanpa kehendak-Nya. Friederich Julius Stahl(1802-1861) menyatakan bahwanegara tumbuh secara berangsur-angsur melalui proses evolusi, mulai dari keluarga,menjadi bangsa dan kemudian menjadi negara. ³Negara bukan tumbuh disebabkanberkumpulnya kekuatan dari luar, melainkan karena perkembangan dari dalam. Iatidak tumbuh disebabkan kehendak manusia, melainkan kehendak Tuhan,´ katanya.
Demikian pada umumnya negara mengakui bahwa selain merupakan hasil perjuanganatau revolusi, terbentuknya negara adalah karunia atau kehendak Tuhan. Ciri negarayang menganut teori Ketuhanan dapat dilihat pada UUD berbagai negara yang antaralain mencantumkan frasa: Berkat rahmat Tuhan atau By the grace of God´.
Doktrin tentang raja yang bertahta atas kehendak Tuhan (divine right of king ) bertahan hingga abad XVII.
Teori Perjanjian Masyarakat
Teori ini disusun berdasarkan anggapan bahwa sebelum ada negara, manusia hidupsendiri-sendiri dan berpindah-pindah. Pada waktu itu belum ada masyarakat danperaturan yang mengaturnya sehingga kekacauan mudah terjadi di mana pun dankapan pun. Tanpa peraturan, kehidupan manusia tidak berbeda dengan cara hidupbinatang buas, sebagaimana dilukiskan oleh Thomas Hobbes: Homo homini lupus dan Bellum omnium contra omnes. Teori Perjanjian Masyarakat diungkapkannyadalam buku Leviathan . Ketakutan akan kehidupan berciri survival of the fittest itulahyang menyadarkan manusia akan kebutuhannya: negara yang diperintah oleh seorangraja yang dapat menghapus rasa takut.
Demikianlah akal sehat manusia telah membimbing dambaan suatu kehidupan yangtertib dan tenteram. Maka, dibuatlah perjanjian masyarakat (contract social ).Perjanjian antarkelompok manusia yang melahirkan negara dan perjanjian itu sendiridisebutpactum unionis. Bersamaan dengan itu terjadi pula perjanjian yang disebut pactum subiectionis, yaitu perjanjian antarkelompok manusia dengan penguasa yangdiangkat dalam pactum unionis . Isi
pactum subiectionisadalah pernyataan penyerahanhak-hak alami kepada penguasa dan berjanji akan taat kepadanya.
Penganut teori Perjanjian Masyarakat antara lain: Grotius (1583-1645), John Locke(1632-1704), Immanuel Kant (1724-1804), Thomas Hobbes (1588-1679), J.J.Rousseau (1712-1778).
Ketika menyusun teorinya itu, Thomas Hobbes berpihak kepada Raja Charles I yangsedang berseteru dengan Parlemen. Teorinya itu kemudian digunakan untuk memperkuat kedudukan raja. Maka ia hanya mengakui pactum subiectionis, yaitu pactum yang menyatakan penyerahan seluruh haknya kepada penguasa dan hak yangsudah diserahkan itu tak dapat diminta kembali. Sehubungan dengan itulah Thomas Hobbes menegaskan idealnya bahwa negara seharusnya berbentuk kerajaan mutlak/absolut.
John Locke menyusun teori Perjanjian Masyarakat dalam bukunya TwoTreaties onCivil Government bersamaan dengan tumbuh kembangnya kaum borjuis (golonganmenengah) yang menghendaki perlindungan penguasa atas diri dan kepentingannya.Maka John Locke mendalilkan bahwa dalam pactum subiectionis tidak semua hak manusia diserahkan kepada raja. Seharusnya ada beberapa hak tertentu (yangdiberikan alam) tetap melekat padanya. Hak yang tidak diserahkan itu adalah hak azasi manusia yang terdiri: hak hidup, hak kebebasan dan hak milik. Hak-hak ituharus dijamin raja dalam UUD negara. Menurut John Locke, negara sebaiknyaberbentuk kerajaan yang berundang-undang dasar atau monarki konstitusional.
J.J. Rousseau dalam bukunya Du Contract Social berpendapat bahwa setelah menerima mandat dari rakyat, penguasa mengembalikan hak-hak rakyat dalam bentuk hak warga negara (civil rights). Ia juga menyatakan bahwa negara yang terbentuk olehPerjanjian Masyarakat harus menjamin kebebasan dan persamaan. Penguasa sekadar wakil rakyat, dibentuk berdasarkan kehendak rakyat (volonte general ). Maka, apabila tidak mampu menjamin kebebasan dan persamaan, penguasa itu dapat diganti.Mengenai kebenaran tentang terbentuknya negara oleh Perjanjian Masyarakat itu,para penyusun teorinya sendiri berbeda pendapat. Grotius menganggap bahwa Perjanjian Masyarakat adalah kenyataan sejarah, sedangkan Hobbes, Locke, Kant,dan Rousseau menganggapnya sekadar khayalan logis.
Teori Kekuasaan
Teori Kekuasaan menyatakan bahwa negara terbentuk berdasarkan kekuasaan. Orangkuatlah yang pertama-tama mendirikan negara, karena dengan kekuatannya itu ia berkuasa memaksakan kehendaknya terhadap orang lain sebagaimana disindir oleh Kallikles danVoltaire: “Raja yang pertama adalah prajurit yang berhasil”.
Karl Marx berpandangan bahwa negara timbul karena kekuasaan. Menurutnya, sebelum negara ada di dunia ini telah terdapat masyarakat komunis purba. Buktinyapada masa itu belum dikenal hak milik pribadi. Semua alat produksi menjadi milik seluruh masyarakat. Adanya hak milik pribadi memecah masyarakat menjadi duakelas yang bertentangan, yaitu kelas masyarakat pemilik alat-alat produksi dan yangbukan pemilik. Kelas yang pertama tidak merasa aman dengan kelebihan yangdimilikinya dalam bidang ekonomi. Mereka memerlukan organisasi paksa yangdisebut negara, untuk mempertahankan pola produksi yang telah memberikan posisi istimewa kepada mereka dan untuk melanggengkan pemilikan atas alat-alat produksi tersebut.
H.J. Laski
berpendapat bahwa negara berkewenangan mengatur tingkah laku manusia. Negara menyusun sejumlah peraturan untuk memaksakan ketaatan kepada negara.
Leon Duguit
menyatakan bahwa seseorang dapat memaksakan kehendaknya terhadap orang lain karena ia memiliki kelebihan atau keistimewaan dalam bentuk lahiriah (fisik), kecerdasan, ekonomi dan agama.
Teori Hukum Alam
Para penganut teori hukum alam menganggap adanya hukum yang berlaku abadi dan universal (tidak berubah, berlaku di setiap waktu dan tempat). Hukum alam bukan buatan negara, melainkan hukum yang berlaku menurut kehendak alam. Penganut Teori Hukum Alam antara lain:
o Masa Purba: Plato (429-347 SM) dan Aristoteles (384-322 SM)
o Masa Abad Pertengahan: Augustinus (354-430) dan Thomas Aquino (1226-1234)
o Masa Renaissance: para penganut teori Perjanjian Masyarakat
Menurut Plato, asal mula terjadinya negara adalah karena:
1. Adanya keinginan dan kebutuhan manusia yang beraneka ragam sehingga menyebabkan mereka harus bekerja sama untuk memenuhi kebutuhan hidup.
2. Manusia tidak dapat memenuhi kebutuhannya sendiri tanpa berhubungan dengan manusia lain dan harus menghasilkan segala sesuatu yang bisamelebihi kebutuhannya sendiri untuk dipertukarkan.
3. Mereka saling menukarkan hasil karya satu sama lain dan kemudian bergabung dengan sesamanya membentuk desa.
4. Hubungan kerja sama antardesa lambat laun menimbulkan masyarakat (negarakota).
Aristoteles meneruskan pandangan Plato tentang asal mula terjadinya negara. Menurutnya, berdasarkan kodratnya manusia harus berhubungan dengan manusia lain dalam mempertahankan keberadaannya dan memenuhi kebutuhan hidupnya. Hubungan itu pada awalnya terjadi di dalam keluarga, kemudian berkembang menjadi suatu kelompok yang agak besar. Kelompok-kelompok yang terbentuk dari keluarga-keluarga itu kemudian bergabung dan membentuk desa. Dan kerja sama antardesa melahirkan negara kecil (negara kota).
Augustinus dan Thomas Aquino mendasarkan teori mereka pada ajaran agama. Augustinus menganggap bahwa negara (kerajaan) yang ada di dunia ini adalahciptaan iblis (CivitateDiaboli), sedangkan Kerajaan Tuhan (Civitate Dei) berada dialam akhirat. Gereja dianggap sebagai bayangan Civitate Dei yang akan mengarahkanhukum buatan manusia kepada azas-azas Kristen yang abadi. Sedangkan ThomasAquino berpendapat bahwa negara merupakan lembaga alamiah yang lahir karena kebutuhan sosial manusia. Negara adalah lembaga yang bertujuan menjamin ketertiban dalam kehidupan masyarakat, penyelenggara kepentingan umum, dan penjelmaan yang tidak sempurna dari kehendak masyarakatnya.
Teori Hukum Murni
Menurut Hans Kelsen, negara adalah suatu kesatuan tata hukum yang bersifat memaksa. Setiap orang harus taat dan tunduk. Kehendak negara adalah kehendak hukum. Negara identik dengan hukum.
Paul Laband (1838-1918) dari Jerman memelopori aliran yang meneliti Negara semata-mata dari segi hukum. Pemikirannya diteruskan oleh Hans Kelsen (Austria) yang mendirikan Mazhab Wina. Hans Kelsen mengemukakan pandangan yuridis yang sangat ekstrim: menyamakan negara dengan tata hukum nasional (national legal order ) dan berpendapat bahwa problema negara harus diselesaikan dengan cara normatif. Ia mengabaikan faktor sosiologis karena hal itu hanya akan mengaburkan analisis yuridis. Hans Kelsen dikenal sebagai pejuang teori hukum murni (reinerechtslehre), yaitu teori mengenai mengenai pembentukan dan perkembangan hukum secara formal, terlepas dari isi material dan ideal norma-norma hukum yang bersangkutan. Menurut dia, negara adalah suatu badan hukum (rechtspersoon, juristicperson), seperti halnya NV, CV, PT. Dalam definisi Hans Kelsen, badan hukum adalah ‘sekelompok orang yang oleh hukum diperlakukan sebagai suatu kesatuan,yaitu sebagai suatu person yang memiliki hak dan kewajiban.’ (General T heory of Law and State, 1961). Perbedaan antara negara sebagai badan hukum dengan badan-badan hukum lain adalah bahwa negara merupakan badan badan hukum tertinggi yang bersifat mengatur dan menertibkan.
Teori Modern
Teori modern menitikberatkan fakta dan sudut pandangan tertentu untuk memperoleh kesimpulan tentang asal mula, hakikat dan bentuk negara. Para tokoh Teori Modern adalah Prof.Mr. R. Kranenburg dan Prof.Dr. J.H.A. Logemann.
Kranenburg mengatakan bahwa pada hakikatnya negara adalah suatu organisasi kekuasaan yang diciptakan sekelompok manusia yang disebut bangsa. Sebaliknya, Logemann mengatakan bahwa negara adalah suatu organisasi kekuasaan yang menyatukan kelompok manusia yang kemudian disebut bangsa. Perbedaan pandangan mereka sesungguhnya terletak pada pengertian istilah bangsa. Kranenburg menitikberatkan pengertian bangsa secara etnologis, sedangkan Logemann lebih menekankan pengertian rakyat suatu negara dan memperhatikan hubungan antarorganisasi kekuasaan dengan kelompok manusia di dalamnya.
BANGSA
Bangsa Indonesia
Indonesia merupakan salah satu contoh
bangsa yang dapat dikatakan cukup besar. Bangsa Indonesia terdiri dari beragam
suku dan budaya. Walaupun berbeda-beda suku tetap saja disebut bangsa karena
memiliki persamaan sejarah dan cita-cita yang sama. Jika diartikan, pengertian
bangsa adalah sekelompok manusia yang dipersatukan karena memiliki
persamaan sejarah dan cita-cita yang mana mereka terikat di dalam satu tanah
air. Dengan memiliki keinginan atau hasrat untuk bersatu dengan didorong oleh
kesamaan sejarah dan cita-cita maka terbentuklah bangsa dari rakyat.
Setidaknya ada beberapa pengertian
yang dapat kita gunakan untuk mempermudah pemahaman kita tentang pengertian
bangsa yang disampaikan oleh para ahli. Beberapa diantaranya seperti
Suryono Sukanto, F. Ratzel, Hans Kohn, dan Otto Bauer.
Pengertian bangsa menurut para ahli:
Suryono Sukanto
Menurut Suryono Sukanto bangsa diartikan sebagai berikut ini:
Menurut Suryono Sukanto bangsa diartikan sebagai berikut ini:
- Unit yang mandiri
- Sekelompok teritorial dengan hak kewarganegaraan yang sama, serta memiliki karakteristik yang sama.
F.
Ratzel
Pengertian bangsa menurut F. Ratzel, bangsa terbentuk
karena adanya hasrat bersatu. Hasrat ini timbul karena adanya hasrat kesatuan
antara manusia dan tempat tinggalnya.
Hans Kohn
Menurutnya pengertian bangsa adalah sebuah hasil tenaga
hidup manusia dalam sejarah. Suatu bangsa merupakan golongan yang beraneka
ragam dan tidak bisa dirumuskan secara eksak.
Otto Bauer
Menurut Otto bauer pengertian bangsa adalah kelompok
manusia yang mempunya persamaan karakter yang tumbuh karena persamaan
nasib.
Sampai di sini dapat kita tarik kesimpulan bahwa suatu
bangsa tidak akan terbentuk tanpa adanya satu lingkaran yang mengikatnya dan
bangsa akan terwujud jika rakyat yang berada dalam satu lingkaran tersebut
memiliki sejarah dan cita-cita yang sama.
Unsur terbentuknya bangsa:
Menurut Friedrich Hertz salah
seorang ahli kewarganegaraan yang berasal dari Jerman mengungkapkan dalam bukunya
yang berjudul National in History and Politics setidaknya ada 4 unsur-unsur
terbentuknya bangsa, yakni sebagai berikut.
- Keinginan mencapai kesatuan nasional yang terdiri atas kesatuan sosial, ekonomi, politik, agama, budaya, komunikasi, dan rasa solidaritas.
- Keinginan mencapai kemerdekaan dan kebebasan nasional secara sepenuhnya.
- Keinginan dalam kemandirian, keunggulan, individualitas atau kekhasan.
- Keinginan untuk menonjol diantara bangsa-bangsa lain dalam mengejar kehormatan, pengaruh dan prestasi.
WARGA NEGARA
UUD
1945 (Ps – 26)
(1) Yang menjadi warga negara ialah
orang-orang bangsa Indonesia asli dan orang-orang bangsa lain yang disahkan
dengan undang-undang sebagai warga negara.
(2) Penduduk ialah warga negara
Indonesia dan orang asing yang bertempat tinggal di Indonesia.
(3) Hal-hal mengenai warga negara
dan penduduk diatur dengan undang-undang.
- Istilah Pribumi Dan Non Pribumi
Sering kali mungkin kita mendengar ada
suatu kalaangan masyarakat yang menyebutkan mereka sebagai seorang “pribumi”
dan sang pendatang entah itu dari satu pulau yang sama atau berbeda kepulauan
di sebut sebagai “non pribumi”, suatu anggapan yang saya bilang adalah
“persepsi bodoh”, Di negara yang hampir penduduknya berbeda, suka, agama, ras,
dan adat masih mementingkan kepentingan individu kelompok priyoritas, dan
minoritas akan di anggap sebagai yang berbeda, dan yang lebih menakutkan akan
muncul perpecahan, perang suku, tawuran antar warga dsb, sehingga kita
melupakan nilai
kemerdekaan
yang di berikan para pahlawan kita, sehingga akan terasa sia-sia darah, kringat
dan energi yang mereka berikan, “ Bhineka Tunggal Ika” pun seakan hanya sebuah
kalimat indah yang tergambar di sebuah simbol bergambar “burung garuda” bagi
saya pribadi semua itu hanya omong kosong, dan persepsi seorang yang bodoh yang
ingin memecahkan kekuatan kita, tidak ada, orang jawa, medan, aceh, sunda,
banjar, dsb semua sama dan satu bernama “indonesia” dan negara ini pun lahir
bukan karena kesamaan yang mendominasi tetapi karena perbedaan yang mengikat
kita pada tujuan yang sama.
HAK dan KEWAJIBAN WARGA NEGARA
Pasal
27 sd 34
- Hak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak (Pasal 27 ayat 2 UUD 1945)
“Tiap-tiap warga negara berhak atas
pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusian”
- Hak membela negara (Pasal 27 ayat 3 UUD 1945)
“Setiap warga negara berhak dan wajib
ikut serta dalam upaya pembelaan Negara”
- Hak mengeluarkan pendapat (Pasal 28 UUD 1945)
“kemerdekaan berserikat dan berkumpul,
mengeluarkang pikiran baik dengan tulisan dan tulisan dan sebagainya ditetapkan
dengan Undang-Undang”
- Hak kemerdekaan untuk bebes memeluk agama (Pasal 29 ayat 2 UUD 1945)
“Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap
penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadat menurut agama
dan kepercaannya itu”
- Hak ikut serta dalam pertahanan dan keamanan negara (Pasal 30 ayat 1 UUD 1945)
“tiap-tiap warga negara berhak dan wajib
ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan Negara”
- Hak untuk medapatkan pendidikan (Pasal 31 ayat 1 UUD 1945)
“setiap warga negara berhak mendapat
pendidikan”
- Hak untuk mengembangkan dan memajukan kebudayaan nasional (Pasal 32 ayat 1 UUD 1945)
“Negara memajukan kebudayaan nasional
Indonesia di tengah peradaban dunia dengan menjamin kebebasan masyarakat dalam
memelihara dan mengembangkan nilai-nilai budayanya”
- Hak ekonomi atau hak untuk mendapatkan kesejahteraan sosial (Pasal 33 UUD 1945)
- Hak mendapat jaminan keadilan sosial (Pasal 34 UUD 1945)
HAM (
Universal Declaration Of Humen Right )
1948
Menimbang bahwa pengakuan atas martabat alamiah
dan hak-hak yang sama dan mutlak
dari semua anggota keluarga
manusia adalah dasar kemerdekaan,
keadilan dan perdamaian di dunia,
Sedangkan mengabaikan dan melanggar hak asasi manusia telah mengakibatkan tindakan biadab yang telah marah hati nurani umat manusia, dan munculnya sebuah dunia di mana manusia akan menikmati kebebasan berbicara dan kepercayaan dan kebebasan dari ketakutan dan kemiskinan telah dinyatakan sebagai aspirasi tertinggi dari rakyat biasa,
Bahwa adalah penting, jika orang tidak akan terpaksa memilih pemberontakan sebagai usaha terakhir guna pemberontakan terhadap tirani dan penindasan, bahwa hak asasi manusia harus dilindungi oleh aturan hukum,
Sedangkan mengabaikan dan melanggar hak asasi manusia telah mengakibatkan tindakan biadab yang telah marah hati nurani umat manusia, dan munculnya sebuah dunia di mana manusia akan menikmati kebebasan berbicara dan kepercayaan dan kebebasan dari ketakutan dan kemiskinan telah dinyatakan sebagai aspirasi tertinggi dari rakyat biasa,
Bahwa adalah penting, jika orang tidak akan terpaksa memilih pemberontakan sebagai usaha terakhir guna pemberontakan terhadap tirani dan penindasan, bahwa hak asasi manusia harus dilindungi oleh aturan hukum,
Bahwa adalah penting untuk mempromosikan
pengembangan hubungan persahabatan antara bangsa-bangsa,
Sedangkan masyarakat Perserikatan Bangsa-Bangsa telah menegaskan kembali dalam Piagam iman mereka dalam hak asasi manusia yang fundamental, dalam martabat dan nilai pribadi manusia dan hak-hak yang sama dari laki-laki dan perempuan dan telah memutuskan untuk mempromosikan kemajuan sosial dan standar hidup yang lebih baik di lebih besar kebebasan,
Sedangkan Negara-negara Anggota telah berjanji sendiri untuk mencapai, bekerja sama dengan Perserikatan Bangsa-Bangsa, promosi penghormatan universal untuk dan ketaatan terhadap hak asasi manusia dan kebebasan dasar,
Sedangkan pemahaman umum dari hak-hak dan kebebasan-kebebasan tersebut sangat penting terbesar bagi realisasi penuh janji ini,
Sedangkan masyarakat Perserikatan Bangsa-Bangsa telah menegaskan kembali dalam Piagam iman mereka dalam hak asasi manusia yang fundamental, dalam martabat dan nilai pribadi manusia dan hak-hak yang sama dari laki-laki dan perempuan dan telah memutuskan untuk mempromosikan kemajuan sosial dan standar hidup yang lebih baik di lebih besar kebebasan,
Sedangkan Negara-negara Anggota telah berjanji sendiri untuk mencapai, bekerja sama dengan Perserikatan Bangsa-Bangsa, promosi penghormatan universal untuk dan ketaatan terhadap hak asasi manusia dan kebebasan dasar,
Sedangkan pemahaman umum dari hak-hak dan kebebasan-kebebasan tersebut sangat penting terbesar bagi realisasi penuh janji ini,
Sekarang, oleh karena itu,
Majelis Umum
menyatakan
Ini Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia
sebagai satu standar umum keberhasilan untuk semua bangsa dan semua negara, dengan tujuan agar setiap orang dan setiap badan dalam masyarakat, menjaga Deklarasi ini terus-menerus dalam pikiran, akan berusaha dengan jalan mengajar dan mendidik untuk menggalakkan penghargaan terhadap hak-hak dan kebebasan dan dengan langkah-langkah progresif , nasional dan internasional, menjamin pengakuan secara universal dan efektif dan ketaatan, baik di kalangan rakyat negara-negara anggota sendiri dan di antara rakyat wilayah di bawah yurisdiksi
Majelis Umum
menyatakan
Ini Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia
sebagai satu standar umum keberhasilan untuk semua bangsa dan semua negara, dengan tujuan agar setiap orang dan setiap badan dalam masyarakat, menjaga Deklarasi ini terus-menerus dalam pikiran, akan berusaha dengan jalan mengajar dan mendidik untuk menggalakkan penghargaan terhadap hak-hak dan kebebasan dan dengan langkah-langkah progresif , nasional dan internasional, menjamin pengakuan secara universal dan efektif dan ketaatan, baik di kalangan rakyat negara-negara anggota sendiri dan di antara rakyat wilayah di bawah yurisdiksi
Pasal I
Semua manusia dilahirkan bebas dan sama dalam martabat dan hak-hak. Mereka dikaruniai akal dan hati nurani dan harus bertindak terhadap satu sama lain dalam semangat persaudaraan.
Pasal 2
Setiap orang berhak atas semua hak dan kebebasan yang tercantum dalam Deklarasi ini, tanpa perbedaan apapun, seperti ras, warna kulit, jenis kelamin, bahasa, agama, politik atau pendapat lain, asal nasional atau sosial, kekayaan, kelahiran atau status lainnya.
Selanjutnya, pembedaan tidak dapat dilakukan atas dasar status politik, hukum atau kedudukan internasional dari negara atau wilayah mana seseorang berasal, baik yang merdeka, kepercayaan, non-pemerintahan sendiri atau berada di bawah batasan kedaulatan yang lain.
Semua manusia dilahirkan bebas dan sama dalam martabat dan hak-hak. Mereka dikaruniai akal dan hati nurani dan harus bertindak terhadap satu sama lain dalam semangat persaudaraan.
Pasal 2
Setiap orang berhak atas semua hak dan kebebasan yang tercantum dalam Deklarasi ini, tanpa perbedaan apapun, seperti ras, warna kulit, jenis kelamin, bahasa, agama, politik atau pendapat lain, asal nasional atau sosial, kekayaan, kelahiran atau status lainnya.
Selanjutnya, pembedaan tidak dapat dilakukan atas dasar status politik, hukum atau kedudukan internasional dari negara atau wilayah mana seseorang berasal, baik yang merdeka, kepercayaan, non-pemerintahan sendiri atau berada di bawah batasan kedaulatan yang lain.
Pasal 3
Setiap orang memiliki hak untuk hidup, kebebasan dan keamanan pribadi.
Pasal 4
Tidak seorangpun dapat diselenggarakan di perbudakan atau penghambaan, perbudakan dan perdagangan budak dilarang dalam segala bentuknya.
Pasal 5
Tidak seorangpun dapat mengalami penyiksaan atau perlakuan kejam, tidak manusiawi atau merendahkan atau hukuman.
Pasal 6
Setiap orang berhak untuk diakui sebagai pribadi di hadapan hukum.
Setiap orang memiliki hak untuk hidup, kebebasan dan keamanan pribadi.
Pasal 4
Tidak seorangpun dapat diselenggarakan di perbudakan atau penghambaan, perbudakan dan perdagangan budak dilarang dalam segala bentuknya.
Pasal 5
Tidak seorangpun dapat mengalami penyiksaan atau perlakuan kejam, tidak manusiawi atau merendahkan atau hukuman.
Pasal 6
Setiap orang berhak untuk diakui sebagai pribadi di hadapan hukum.