Minggu, 10 Maret 2013

Pendidikan Kewarganegaraan ( tugas )


NEGARA

-          Pengertian Negara

Negara berasal dari kata state(Inggris), staat(Belanda), dan etat(Prancis) yang sama-sama asalnya dari bahasa latin status atau statum yang berarti keadaan atau sesuatu yang bersifat yang tegak dan tetap.
Berikut pendapat para tokoh mengenai definisi negara.
1. Menurut John Locke(1632-1704) dan Rousseau(1712-1778), negara adalah suatu badan atau organisasi hasil dari pada perjanjian masyarakat.
2. Menurut Max Weber, negara adalah suatu masyarakat yang mempunyai monopoli dalam penggunaan kekerasan fisik secara sah dalam suatu wilayah.
3. Menurut Mac Iver, suatu negara harus mempunyai tiga unsur pokok, yaitu wilayah, rakyat dan pemerintahan.
4. Menurut Roger F. Soleau, negara merupakan alat atau wewenang yang mengatur atau mengendalikan persoalan-persoalan bersama yang diatasnamakan masyarakat.

Dari beberapa definisi di atas dapat disimpulkan bahwa negara adalah suatu badan atau organisasi tertinggi yang mempunyai wewenang untuk mengatur hal-hal yang berkaitan untuk kepentingan orang banyak serta mempunyai kewajiban-kewajiban untuk melindungi, mensejahterakan masyarakatnya dan sebagainya. Dapat dikatakan menjadi suatu negara bila terdapat wilayah, rakyat dan pemerintahan. Unsur pelengkap suatu negara ialah diakui kedaulatannya oleh negara lain.
-          Unsur – Unsur Negara
1.      Penduduk
Penduduk adalah warga negara yang mempunyai tempat tinggal serta mempunyai kesepakatan diri untuk bersatu. Yang dimaksud dengan warga negara adalah penduduk asli Indonesia (pribumi) dan penduduk negara lain yang sedang berada di Indonesia untuk bisnis, wisata dan sebagainya.
2.       Wilayah
Wilayah adalah sebuah daerah yang dikuasai atau menjadi teritorial dari sebuah kedaulatan. Dapat dikatakan menjadi unsur utama pembentuk negara apabila wilayah tersebut mempunyai batas atau teritorial yang jelas atas darat, laut dan udara.
3.      Pemerintah
Pemerintah adalah organisasi yang memiliki kekuasaan untuk membuat dan menerapkan hukum serta undang-undang di wilayah tertentu.
-          Tujuan Negara

Setiap Negara mempunyai tujuan yaitu tujuan bangsa itu sendiri dalam hidup bernegara. Tujuan Negara berbeda-beda sesuai dengan pandangan masyarakat pada bangsa tersebut serta pandangan hidup yang melandasinya. Pada umumnya, tujuan Negara ditetapkan dalam konstitusi atau hukum dasar Negara yang bersangkutan.
Ada beberapa pendapat dari para ahli mengenai tujuan Negara yakni
a. Menurut Roger H Soltan, tujuan Negara adalah memungkinkan rakyatnya berkembang serta mengembangkan daya cipta sebebas mungkin.
b. Menurut Harold J Laski, tujuan Negara adalah menciptakan keadaan yang baik agar rakyatya dapat mencapai keinginan secara maksimal.
c. Menurut Rouuseau, tujuan Negara adalah menciptakan persamaan dan kebebasan bagi warganya.
-          Bentuk Negara

Bentuk negara ada dua macam yaitu negara kesatuan dan negara serikat. Bentuk      negara kesatuan memiliki ciri - ciri sebagai berikut :
·         Terdapat pemerintah pusat yang memiliki kedaulatan baik ke dalam maupun luar.
·         Terdapat satu UUD yang berlaku untuk seluruh wilayah negara.
·         Terdapat satu kepala negara atau pemerintahan.
·         Terdapat satu badan perwakilan rakyat.
Sedangkan bentuk negara serikat merupakan negara yang terdiri dari beberapa negara bagian dengan satu pemerintah pusat yang memiliki kedaulatan. Namun tiap negara bagian punya kedaulatan ke dalam untuk mengatur wilayahnya masing - masing. Tiap negara bagian punya UUD sendiri, kepala negara, dan badan perwakilan. Kekuasaan pemerintah pusat menyangkut urusan luar negeri, pertahanan dan keamanan, keuangan, dan peradilan.

Kesatuan

Negara Kesatuan adalah negara bersusunan tunggal, yakni kekuasaan untuk mengatur seluruh daerahnya ada di tangan pemerintah pusat. Pemerintah pusat memegang kedaulatan sepenuhnya, baik ke dalam maupun ke luar. Hubungan antara pemerintah pusat dengan rakyat dan daerahnya dapat dijalankan secara langsung. Dalam negara kesatuan hanya ada satu konstitusi, satu kepala negara, satu dewan menteri (kabinet), dan satu parlemen. Demikian pula dengan pemerintahan, yaitu pemerintah pusatlah yang memegang wewenang tertinggi dalam segala aspek pemerintahan. Ciri utama negara kesatuan adalah supremasi parlemen pusat dan tiadanya badan-badan lain yang berdaulat.
Negara kesatuan dapat dibedakan menjadi dua macam sistem, yaitu:

 Sentralisasi dan  Desentralisasi.
Dalam negara kesatuan bersistem sentralisasi, semua hal diatur dan diurus oleh pemerintah pusat, sedangkan daerah hanya menjalankan perintah-perintah dan peraturan-peraturan dari pemerintah pusat. Daerah tidak berwewenang membuat peraturan-peraturan sendiri dan atau mengurus rumah tangganya sendiri.

Keuntungan sistem sentralisasi:
adanya keseragaman (uniformitas) peraturan di seluruh wilayah negara;
·         adanya kesederhanaan hukum, karena hanya ada satu lembaga yang berwenang membuatnya;
·          penghasilan daerah dapat digunakan untuk kepentingan seluruh wilayah negara.
Kerugian sistem sentralisasi:
·         bertumpuknya pekerjaan pemerintah pusat, sehingga sering menghambat kelancaran jalannya pemerintahan;
·           peraturan/ kebijakan dari pusat sering tidak sesuai dengan keadaan/ kebutuhan daerah;
·         daerah-daerah lebih bersifat pasif, menunggu perintah dari pusat sehingga melemahkan sendi-sendi pemerintahan demokratis karena kurangnya inisiatif dari rakyat;
·          rakyat di daerah kurang mendapatkan kesempatan untuk memikirkan dan bertanggung jawab tentang daerahnya;
·          keputusan-keputusan pemerintah pusat sering terlambat.
Dalam negara kesatuan bersistem desentralisasi, daerah diberi kekuasaan untuk mengatur rumah tangganya sendiri (otonomiswatantra). Untuk menampung aspirasi rakyat di daerah, terdapat parlemen daerah. Meskipun demikian, pemerintah pusat tetap memegang kekuasaan tertinggi.

Keuntungan sistem desentralisasi:
·         pembangunan daerah akan berkembang sesuai dengan ciri khas daerah itu sendiri;
·          peraturan dan kebijakan di daerah sesuai dengan kebutuhan dan kondisi daerah itu sendiri;
·         tidak bertumpuknya pekerjaan pemerintah pusat, sehingga pemerintahan dapat berjalan lancar;
·         partisipasi dan tanggung jawab masyarakat terhadap daerahnya akan meningkat;
·          penghematan biaya, karena sebagian ditanggung sendiri oleh daerah.
Sedangkan kerugian sistem desentralisasi adalah ketidakseragaman peraturan dan kebijakan serta kemajuan pembangunan.

Serikat

Suatu negara yang terdiri dari beberapa negara bagian yang tidak berdaulat sedang yang berdaulat adalah gabungan dari negara - negara bagian itu. Negara bagian diberi kekuasaan untuk membuat undang - undang sendiri yang tidak boleh bertentangan dengan UUD negara serikat tersebut.
Negara Serikat adalah negara bersusunan jamak, terdiri atas beberapa negara bagian yang masing-masing tidak berdaulat. Kendati negara-negara bagian boleh memiliki konstitusi sendiri, kepala negara sendiri, parlemen sendiri, dan kabinet sendiri, yang berdaulat dalam negara serikat adalah gabungan negara-negara bagian yang disebut negara federal.
Setiap negara bagian bebas melakukan tindakan ke dalam, asal tak bertentangan dengan konstitusi federal. Tindakan ke luar (hubungan dengan negara lain) hanya dapat dilakukan oleh pemerintah federal.

-          Teori Terbentuknya Negara
Pendekatan teoritis (sekunder), yaitu dengan menyoal tentang bagaimana asal mulaterbentuknya negara melalui metode filosofis tanpa mencari bukti-bukti sejarah tentanghal tersebut (karena sulit dan bahkan tak mungkin), melainkan dengan dugaan-dugaanberdasarkan pemikiran logis.

Teori Kenyataan
Timbulnya suatu negara merupakan soal kenyataan. Apabila pada suatu ketika unsur-unsur negara (wilayah, rakyat, pemerintah yang berdaulat) terpenuhi, maka pada saatitu pula negara itu menjadi suatu kenyataan.

Teori Ketuhanan
Timbulnya negara itu adalah atas kehendak Tuhan. Segala sesuatu tidak akan terjaditanpa kehendak-Nya. Friederich Julius Stahl(1802-1861) menyatakan bahwanegara tumbuh secara berangsur-angsur melalui proses evolusi, mulai dari keluarga,menjadi bangsa dan kemudian menjadi negara. ³Negara bukan tumbuh disebabkanberkumpulnya kekuatan dari luar, melainkan karena perkembangan dari dalam. Iatidak tumbuh disebabkan kehendak manusia, melainkan kehendak Tuhan,´ katanya.
Demikian pada umumnya negara mengakui bahwa selain merupakan hasil perjuanganatau revolusi, terbentuknya negara adalah karunia atau kehendak Tuhan. Ciri negarayang menganut teori Ketuhanan dapat dilihat pada UUD berbagai negara yang antaralain mencantumkan frasa: Berkat rahmat Tuhan atau By the grace of God´.
Doktrin tentang raja yang bertahta atas kehendak Tuhan (divine right of king ) bertahan hingga abad XVII.

Teori Perjanjian Masyarakat
Teori ini disusun berdasarkan anggapan bahwa sebelum ada negara, manusia hidupsendiri-sendiri dan berpindah-pindah. Pada waktu itu belum ada masyarakat danperaturan yang mengaturnya sehingga kekacauan mudah terjadi di mana pun dankapan pun. Tanpa peraturan, kehidupan manusia tidak berbeda dengan cara hidupbinatang buas, sebagaimana dilukiskan oleh Thomas Hobbes: Homo homini lupus dan Bellum omnium contra omnes. Teori Perjanjian Masyarakat diungkapkannyadalam buku Leviathan . Ketakutan akan kehidupan berciri survival of the fittest itulahyang menyadarkan manusia akan kebutuhannya: negara yang diperintah oleh seorangraja yang dapat menghapus rasa takut.
Demikianlah akal sehat manusia telah membimbing dambaan suatu kehidupan yangtertib dan tenteram. Maka, dibuatlah perjanjian masyarakat (contract social ).Perjanjian antarkelompok manusia yang melahirkan negara dan perjanjian itu sendiridisebutpactum unionis. Bersamaan dengan itu terjadi pula perjanjian yang disebut pactum subiectionis, yaitu perjanjian antarkelompok manusia dengan penguasa yangdiangkat dalam pactum unionis . Isi
pactum subiectionisadalah pernyataan penyerahanhak-hak alami kepada penguasa dan berjanji akan taat kepadanya.
Penganut teori Perjanjian Masyarakat antara lain: Grotius (1583-1645), John Locke(1632-1704), Immanuel Kant (1724-1804), Thomas Hobbes (1588-1679), J.J.Rousseau (1712-1778).
Ketika menyusun teorinya itu, Thomas Hobbes berpihak kepada Raja Charles I yangsedang berseteru dengan Parlemen. Teorinya itu kemudian digunakan untuk memperkuat kedudukan raja. Maka ia hanya mengakui pactum subiectionis, yaitu pactum yang menyatakan penyerahan seluruh haknya kepada penguasa dan hak yangsudah diserahkan itu tak dapat diminta kembali. Sehubungan dengan itulah Thomas Hobbes menegaskan idealnya bahwa negara seharusnya berbentuk kerajaan mutlak/absolut.


John Locke menyusun teori Perjanjian Masyarakat dalam bukunya TwoTreaties onCivil Government bersamaan dengan tumbuh kembangnya kaum borjuis (golonganmenengah) yang menghendaki perlindungan penguasa atas diri dan kepentingannya.Maka John Locke mendalilkan bahwa dalam pactum subiectionis tidak semua hak manusia diserahkan kepada raja. Seharusnya ada beberapa hak tertentu (yangdiberikan alam) tetap melekat padanya. Hak yang tidak diserahkan itu adalah hak azasi manusia yang terdiri: hak hidup, hak kebebasan dan hak milik. Hak-hak ituharus dijamin raja dalam UUD negara. Menurut John Locke, negara sebaiknyaberbentuk kerajaan yang berundang-undang dasar atau monarki konstitusional.

J.J. Rousseau dalam bukunya Du Contract Social berpendapat bahwa setelah menerima mandat dari rakyat, penguasa mengembalikan hak-hak rakyat dalam bentuk hak warga negara (civil rights). Ia juga menyatakan bahwa negara yang terbentuk olehPerjanjian Masyarakat harus menjamin kebebasan dan persamaan. Penguasa sekadar wakil rakyat, dibentuk berdasarkan kehendak rakyat (volonte general ). Maka, apabila tidak mampu menjamin kebebasan dan persamaan, penguasa itu dapat diganti.Mengenai kebenaran tentang terbentuknya negara oleh Perjanjian Masyarakat itu,para penyusun teorinya sendiri berbeda pendapat. Grotius menganggap bahwa Perjanjian Masyarakat adalah kenyataan sejarah, sedangkan Hobbes, Locke, Kant,dan Rousseau menganggapnya sekadar khayalan logis.

Teori Kekuasaan
Teori Kekuasaan menyatakan bahwa negara terbentuk berdasarkan kekuasaan. Orangkuatlah yang pertama-tama mendirikan negara, karena dengan kekuatannya itu ia berkuasa memaksakan kehendaknya terhadap orang lain sebagaimana disindir oleh Kallikles danVoltaire: “Raja yang pertama adalah prajurit yang berhasil”.
Karl Marx berpandangan bahwa negara timbul karena kekuasaan. Menurutnya, sebelum negara ada di dunia ini telah terdapat masyarakat komunis purba. Buktinyapada masa itu belum dikenal hak milik pribadi. Semua alat produksi menjadi milik seluruh masyarakat. Adanya hak milik pribadi memecah masyarakat menjadi duakelas yang bertentangan, yaitu kelas masyarakat pemilik alat-alat produksi dan yangbukan pemilik. Kelas yang pertama tidak merasa aman dengan kelebihan yangdimilikinya dalam bidang ekonomi. Mereka memerlukan organisasi paksa yangdisebut negara, untuk mempertahankan pola produksi yang telah memberikan posisi istimewa kepada mereka dan untuk melanggengkan pemilikan atas alat-alat produksi tersebut.
H.J. Laski
berpendapat bahwa negara berkewenangan mengatur tingkah laku manusia. Negara menyusun sejumlah peraturan untuk memaksakan ketaatan kepada negara.
Leon Duguit
menyatakan bahwa seseorang dapat memaksakan kehendaknya terhadap orang lain karena ia memiliki kelebihan atau keistimewaan dalam bentuk lahiriah (fisik), kecerdasan, ekonomi dan agama.

Teori Hukum Alam
Para penganut teori hukum alam menganggap adanya hukum yang berlaku abadi dan universal (tidak berubah, berlaku di setiap waktu dan tempat). Hukum alam bukan buatan negara, melainkan hukum yang berlaku menurut kehendak alam. Penganut Teori Hukum Alam antara lain:
o Masa Purba: Plato (429-347 SM) dan Aristoteles (384-322 SM)
o Masa Abad Pertengahan: Augustinus (354-430) dan Thomas Aquino (1226-1234)
o Masa Renaissance: para penganut teori Perjanjian Masyarakat

Menurut Plato, asal mula terjadinya negara adalah karena:
1. Adanya keinginan dan kebutuhan manusia yang beraneka ragam sehingga menyebabkan mereka harus bekerja sama untuk memenuhi kebutuhan hidup.
2. Manusia tidak dapat memenuhi kebutuhannya sendiri tanpa berhubungan dengan manusia lain dan harus menghasilkan segala sesuatu yang bisamelebihi kebutuhannya sendiri untuk dipertukarkan.
3. Mereka saling menukarkan hasil karya satu sama lain dan kemudian bergabung dengan sesamanya membentuk desa.
4. Hubungan kerja sama antardesa lambat laun menimbulkan masyarakat (negarakota).

Aristoteles meneruskan pandangan Plato tentang asal mula terjadinya negara. Menurutnya, berdasarkan kodratnya manusia harus berhubungan dengan manusia lain dalam mempertahankan keberadaannya dan memenuhi kebutuhan hidupnya. Hubungan itu pada awalnya terjadi di dalam keluarga, kemudian berkembang menjadi suatu kelompok yang agak besar. Kelompok-kelompok yang terbentuk dari keluarga-keluarga itu kemudian bergabung dan membentuk desa. Dan kerja sama antardesa melahirkan negara kecil (negara kota).


Augustinus dan Thomas Aquino mendasarkan teori mereka pada ajaran agama. Augustinus menganggap bahwa negara (kerajaan) yang ada di dunia ini adalahciptaan iblis (CivitateDiaboli), sedangkan Kerajaan Tuhan (Civitate Dei) berada dialam akhirat. Gereja dianggap sebagai bayangan Civitate Dei yang akan mengarahkanhukum buatan manusia kepada azas-azas Kristen yang abadi. Sedangkan ThomasAquino berpendapat bahwa negara merupakan lembaga alamiah yang lahir karena kebutuhan sosial manusia. Negara adalah lembaga yang bertujuan menjamin ketertiban dalam kehidupan masyarakat, penyelenggara kepentingan umum, dan penjelmaan yang tidak sempurna dari kehendak masyarakatnya.

Teori Hukum Murni
Menurut Hans Kelsen, negara adalah suatu kesatuan tata hukum yang bersifat memaksa. Setiap orang harus taat dan tunduk. Kehendak negara adalah kehendak hukum. Negara identik dengan hukum.
Paul Laband (1838-1918) dari Jerman memelopori aliran yang meneliti Negara semata-mata dari segi hukum. Pemikirannya diteruskan oleh Hans Kelsen (Austria) yang mendirikan Mazhab Wina. Hans Kelsen mengemukakan pandangan yuridis yang sangat ekstrim: menyamakan negara dengan tata hukum nasional (national legal order ) dan berpendapat bahwa problema negara harus diselesaikan dengan cara normatif. Ia mengabaikan faktor sosiologis karena hal itu hanya akan mengaburkan analisis yuridis. Hans Kelsen dikenal sebagai pejuang teori hukum murni (reinerechtslehre), yaitu teori mengenai mengenai pembentukan dan perkembangan hukum secara formal, terlepas dari isi material dan ideal norma-norma hukum yang bersangkutan. Menurut dia, negara adalah suatu badan hukum (rechtspersoon, juristicperson), seperti halnya NV, CV, PT. Dalam definisi Hans Kelsen, badan hukum adalah ‘sekelompok orang yang oleh hukum diperlakukan sebagai suatu kesatuan,yaitu sebagai suatu person yang memiliki hak dan kewajiban.’ (General T heory of Law and State, 1961). Perbedaan antara negara sebagai badan hukum dengan badan-badan hukum lain adalah bahwa negara merupakan badan badan hukum tertinggi yang bersifat mengatur dan menertibkan.

Teori Modern
Teori modern menitikberatkan fakta dan sudut pandangan tertentu untuk memperoleh kesimpulan tentang asal mula, hakikat dan bentuk negara. Para tokoh Teori Modern adalah Prof.Mr. R. Kranenburg dan Prof.Dr. J.H.A. Logemann.

Kranenburg mengatakan bahwa pada hakikatnya negara adalah suatu organisasi kekuasaan yang diciptakan sekelompok manusia yang disebut bangsa. Sebaliknya, Logemann mengatakan bahwa negara adalah suatu organisasi kekuasaan yang menyatukan kelompok manusia yang kemudian disebut bangsa. Perbedaan pandangan mereka sesungguhnya terletak pada pengertian istilah bangsa. Kranenburg menitikberatkan pengertian bangsa secara etnologis, sedangkan Logemann lebih menekankan pengertian rakyat suatu negara dan memperhatikan hubungan antarorganisasi kekuasaan dengan kelompok manusia di dalamnya.

BANGSA

Bangsa Indonesia

            Indonesia merupakan salah satu contoh bangsa yang dapat dikatakan cukup besar. Bangsa Indonesia terdiri dari beragam suku dan budaya. Walaupun berbeda-beda suku tetap saja disebut bangsa karena memiliki persamaan sejarah dan cita-cita yang sama. Jika diartikan, pengertian bangsa adalah sekelompok manusia yang dipersatukan karena memiliki persamaan sejarah dan cita-cita yang mana mereka terikat di dalam satu tanah air. Dengan memiliki keinginan atau hasrat untuk bersatu dengan didorong oleh kesamaan sejarah dan cita-cita maka terbentuklah bangsa dari rakyat.
Setidaknya ada beberapa pengertian yang dapat kita gunakan untuk mempermudah pemahaman kita tentang pengertian bangsa yang disampaikan oleh para ahli. Beberapa diantaranya seperti Suryono Sukanto, F. Ratzel, Hans Kohn, dan Otto Bauer.

Pengertian bangsa menurut para ahli:

Suryono Sukanto
Menurut Suryono Sukanto bangsa diartikan sebagai berikut ini:
  1. Unit yang mandiri
  2. Sekelompok teritorial dengan hak kewarganegaraan yang sama, serta memiliki karakteristik yang sama.
F. Ratzel
Pengertian bangsa menurut F. Ratzel, bangsa terbentuk karena adanya hasrat bersatu. Hasrat ini timbul karena adanya hasrat kesatuan antara manusia dan tempat tinggalnya.
Hans Kohn
Menurutnya pengertian bangsa adalah sebuah hasil tenaga hidup manusia dalam sejarah. Suatu bangsa merupakan golongan yang beraneka ragam dan tidak bisa dirumuskan secara eksak.
Otto Bauer
Menurut Otto bauer pengertian bangsa adalah kelompok manusia yang mempunya persamaan karakter yang tumbuh karena  persamaan nasib.
Sampai di sini dapat kita tarik kesimpulan bahwa suatu bangsa tidak akan terbentuk tanpa adanya satu lingkaran yang mengikatnya dan bangsa akan terwujud jika rakyat yang berada dalam satu lingkaran tersebut memiliki sejarah dan cita-cita yang sama.

Unsur terbentuknya bangsa:

Menurut Friedrich Hertz salah seorang ahli kewarganegaraan yang berasal dari Jerman mengungkapkan dalam bukunya yang berjudul National in History and Politics setidaknya ada 4 unsur-unsur terbentuknya bangsa, yakni sebagai berikut.
  1. Keinginan mencapai kesatuan nasional yang terdiri atas kesatuan sosial, ekonomi, politik, agama, budaya, komunikasi, dan rasa solidaritas.
  2. Keinginan mencapai kemerdekaan dan kebebasan nasional secara sepenuhnya.
  3. Keinginan dalam kemandirian, keunggulan, individualitas atau kekhasan.
  4. Keinginan untuk menonjol diantara bangsa-bangsa lain dalam mengejar kehormatan, pengaruh dan prestasi.

WARGA NEGARA

UUD 1945 (Ps – 26)
(1) Yang menjadi warga negara ialah orang-orang bangsa Indonesia asli dan orang-orang bangsa lain yang disahkan dengan undang-undang sebagai warga negara.
(2) Penduduk ialah warga negara Indonesia dan orang asing yang bertempat tinggal di Indonesia.
(3) Hal-hal mengenai warga negara dan penduduk diatur dengan undang-undang.
  • Istilah Pribumi Dan Non Pribumi
Sering kali mungkin kita mendengar ada suatu kalaangan masyarakat yang menyebutkan mereka sebagai seorang “pribumi” dan sang pendatang entah itu dari satu pulau yang sama atau berbeda kepulauan di sebut sebagai “non pribumi”, suatu anggapan yang saya bilang adalah “persepsi bodoh”, Di negara yang hampir penduduknya berbeda, suka, agama, ras, dan adat masih mementingkan kepentingan individu kelompok priyoritas, dan minoritas akan di anggap sebagai yang berbeda, dan yang lebih menakutkan akan muncul perpecahan, perang suku, tawuran antar warga dsb, sehingga kita melupakan nilai
kemerdekaan yang di berikan para pahlawan kita, sehingga akan terasa sia-sia darah, kringat dan energi yang mereka berikan, “ Bhineka Tunggal Ika” pun seakan hanya sebuah kalimat indah yang tergambar di sebuah simbol bergambar “burung garuda” bagi saya pribadi semua itu hanya omong kosong, dan persepsi seorang yang bodoh yang ingin memecahkan kekuatan kita, tidak ada, orang jawa, medan, aceh, sunda, banjar, dsb semua sama dan satu bernama “indonesia” dan negara ini pun lahir bukan karena kesamaan yang mendominasi tetapi karena perbedaan yang mengikat kita pada tujuan yang sama.



HAK dan KEWAJIBAN WARGA NEGARA
Pasal 27 sd 34
  • Hak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak (Pasal 27 ayat 2 UUD 1945)
“Tiap-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusian”
  • Hak membela negara (Pasal 27 ayat 3 UUD 1945)
“Setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan Negara”
  • Hak mengeluarkan pendapat (Pasal 28 UUD 1945)
“kemerdekaan berserikat dan berkumpul, mengeluarkang pikiran baik dengan tulisan dan tulisan dan sebagainya ditetapkan dengan Undang-Undang”
  • Hak kemerdekaan untuk bebes memeluk agama (Pasal 29 ayat 2 UUD 1945)
“Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadat menurut agama dan kepercaannya itu”
  • Hak ikut serta dalam pertahanan dan keamanan negara (Pasal 30 ayat 1 UUD 1945)
“tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan Negara”
  • Hak untuk medapatkan pendidikan (Pasal 31 ayat 1 UUD 1945)
“setiap warga negara berhak mendapat pendidikan”
  • Hak untuk mengembangkan dan memajukan kebudayaan nasional (Pasal 32 ayat 1 UUD 1945)
“Negara memajukan kebudayaan nasional Indonesia di tengah peradaban dunia dengan menjamin kebebasan masyarakat dalam memelihara dan mengembangkan nilai-nilai budayanya”
  • Hak ekonomi atau hak untuk mendapatkan kesejahteraan sosial (Pasal 33 UUD 1945)
  • Hak mendapat jaminan keadilan sosial (Pasal 34 UUD 1945)

HAM ( Universal Declaration Of  Humen Right ) 1948

Menimbang bahwa pengakuan atas martabat alamiah dan hak-hak yang sama dan mutlak dari semua anggota keluarga manusia adalah dasar kemerdekaan, keadilan dan perdamaian di dunia,

Sedangkan mengabaikan dan melanggar hak asasi manusia telah mengakibatkan tindakan biadab yang telah marah hati nurani umat manusia, dan munculnya sebuah dunia di mana manusia akan menikmati kebebasan berbicara dan kepercayaan dan kebebasan dari ketakutan dan kemiskinan telah dinyatakan sebagai aspirasi tertinggi dari rakyat biasa,

Bahwa adalah penting, jika orang tidak akan terpaksa memilih pemberontakan sebagai usaha terakhir guna pemberontakan terhadap tirani dan penindasan, bahwa hak asasi manusia harus dilindungi oleh aturan hukum,
Bahwa adalah penting untuk mempromosikan pengembangan hubungan persahabatan antara bangsa-bangsa,

Sedangkan masyarakat Perserikatan Bangsa-Bangsa telah menegaskan kembali dalam Piagam iman mereka dalam hak asasi manusia yang fundamental, dalam martabat dan nilai pribadi manusia dan hak-hak yang sama dari laki-laki dan perempuan dan telah memutuskan untuk mempromosikan kemajuan sosial dan standar hidup yang lebih baik di lebih besar kebebasan,

Sedangkan Negara-negara Anggota telah berjanji sendiri untuk mencapai, bekerja sama dengan Perserikatan Bangsa-Bangsa, promosi penghormatan universal untuk dan ketaatan terhadap hak asasi manusia dan kebebasan dasar,

Sedangkan pemahaman umum dari hak-hak dan kebebasan-kebebasan tersebut sangat penting terbesar bagi realisasi penuh janji ini,
Sekarang, oleh karena itu,
Majelis Umum

menyatakan

Ini Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia

sebagai satu standar umum keberhasilan untuk semua bangsa dan semua negara, dengan tujuan agar setiap orang dan setiap badan dalam masyarakat, menjaga Deklarasi ini terus-menerus dalam pikiran, akan berusaha dengan jalan mengajar dan mendidik untuk menggalakkan penghargaan terhadap hak-hak dan kebebasan dan dengan langkah-langkah progresif , nasional dan internasional, menjamin pengakuan secara universal dan efektif dan ketaatan, baik di kalangan rakyat negara-negara anggota sendiri dan di antara rakyat wilayah di bawah yurisdiksi
Pasal I
Semua manusia dilahirkan bebas dan sama dalam martabat dan hak-hak. Mereka dikaruniai akal dan hati nurani dan harus bertindak terhadap satu sama lain dalam semangat persaudaraan.

Pasal 2
Setiap orang berhak atas semua hak dan kebebasan yang tercantum dalam Deklarasi ini, tanpa perbedaan apapun, seperti ras, warna kulit, jenis kelamin, bahasa, agama, politik atau pendapat lain, asal nasional atau sosial, kekayaan, kelahiran atau status lainnya.

Selanjutnya, pembedaan tidak dapat dilakukan atas dasar status politik, hukum atau kedudukan internasional dari negara atau wilayah mana seseorang berasal, baik yang merdeka, kepercayaan, non-pemerintahan sendiri atau berada di bawah batasan kedaulatan yang lain.

Pasal 3
Setiap orang memiliki hak untuk hidup, kebebasan dan keamanan pribadi.

Pasal 4
Tidak seorangpun dapat diselenggarakan di perbudakan atau penghambaan, perbudakan dan perdagangan budak dilarang dalam segala bentuknya.

Pasal 5
Tidak seorangpun dapat mengalami penyiksaan atau perlakuan kejam, tidak manusiawi atau merendahkan atau hukuman.

Pasal 6
Setiap orang berhak untuk diakui sebagai pribadi di hadapan hukum.

Pasal 7
Semua orang sama di depan hukum dan berhak tanpa diskriminasi atas perlindungan hukum yang sama. Semua berhak atas perlindungan yang sama terhadap diskriminasi apapun yang melanggar Deklarasi ini dan terhadap segala hasutan untuk melakukan diskriminasi tersebut.

Pasal 8
Setiap orang berhak atas pemulihan yang efektif dari pengadilan nasional yang kompeten untuk tindakan pelanggaran hak-hak dasar yang diberikan kepadanya oleh konstitusi atau hukum.

Pasal 9
Tidak seorangpun dapat dikenakan sewenang-wenang, penahanan atau penangkapan pengasingan.

Pasal 10
Setiap orang berhak, dalam persamaan yang penuh atas pengadilan yang adil dan terbuka oleh pengadilan yang bebas dan tidak memihak, dalam penentuan hak dan kewajiban dan tindak pidana yang dituduhkan kepadanya.
Pasal 11
(1) Setiap orang yang dituduh melakukan tindak pidana berhak dianggap tidak bersalah, sampai dibuktikan kesalahannya menurut hukum dalam suatu pengadilan yang terbuka, di mana dia memperoleh semua jaminan yang diperlukan untuk pembelaannya.
(2) Tidak seorang pun boleh dipersalahkan melakukan pelanggaran hukum karena perbuatan atau kelalaian yang tidak merupakan suatu pelanggaran hukum menurut undang-undang nasional atau internasional, pada saat ketika perbuatan tersebut dilakukan. Juga akan hukuman berat dijatuhkan dari salah satu yang berlaku pada saat tindak pidana tersebut dilakukan.

Pasal 12
Tidak seorangpun dapat secara sewenang-wenang dengan, keluarganya privasi rumah, atau korespondensi, atau serangan atas kehormatan dan reputasinya. Setiap orang berhak atas perlindungan hukum terhadap campur tangan atau serangan.
Pasal 13
(1) Setiap orang berhak atas kebebasan bergerak dan bertempat tinggal dalam batas-batas masing-masing Negara.
(2) Setiap orang berhak untuk meninggalkan negara manapun, termasuk sendiri, dan kembali ke negaranya.

Pasal 14
(1) Setiap orang berhak untuk mencari dan menikmati suaka di negara lain dari penganiayaan.
(2) Hak ini tidak dipanggil dalam kasus penuntutan benar-benar timbul dari kejahatan non-politik atau dari perbuatan yang bertentangan dengan tujuan dan prinsip Perserikatan Bangsa-Bangsa.

Pasal 15
(1) Setiap orang memiliki hak untuk kewarganegaraan.
(2) Tidak seorangpun dapat secara sewenang-wenang dicabut kewarganegaraannya atau ditolak haknya untuk mengubah kewarganegaraannya.


Pasal 16
(1) Pria dan wanita yang sudah dewasa, tanpa ada batasan karena ras, kebangsaan atau agama, memiliki hak untuk menikah dan membentuk keluarga. Mereka berhak atas hak yang sama untuk pernikahan, selama pernikahan dan pada pembubarannya.
(2) Pernikahan akan dimasukkan ke dalam hanya dengan persetujuan bebas dan penuh dari pasangan mereka.
Pasal 17
(1) Setiap orang berhak untuk memiliki harta benda sendiri maupun dalam hubungan dengan orang lain.
(2) Tidak seorangpun dapat secara sewenang-wenang dirampas miliknya.

Pasal 18
Setiap orang berhak atas kebebasan berpikir, berkeyakinan dan beragama; hak ini termasuk kebebasan berganti agama atau kepercayaan, dan kebebasan, baik sendiri atau dalam komunitas dengan orang lain dan dalam praktek umum atau pribadi, untuk menjalankan agama atau kepercayaan dalam pengajaran, , ibadah dan ketaatan.
Pasal 19
Setiap orang berhak atas kebebasan berpendapat dan berekspresi; hak ini termasuk kebebasan memiliki pendapat tanpa gangguan, dan untuk mencari, menerima dan menyampaikan informasi dan buah pikiran melalui media apa saja dan dengan tidak memandang batas-batas.

Pasal 20
(1) Setiap orang berhak atas kebebasan berkumpul secara damai dan berserikat.
(2) Tidak seorang pun dapat dipaksa untuk milik asosiasi.

Pasal 21
(1) Setiap orang berhak untuk mengambil bagian dalam pemerintahan negerinya, secara langsung atau melalui wakil-wakil yang dipilih dengan bebas.
(2) Setiap orang berhak untuk sama akses ke pelayanan publik di negaranya.
(3) Kehendak rakyat harus menjadi dasar kekuasaan pemerintah; kehendak ini harus dinyatakan dalam pemilihan berkala dan murni yang harus dengan hak pilih yang universal dan sama, serta dilakukan melalui pemungutan suara rahasia atau dengan prosedur pemungutan suara bebas yang setara.
(
3) Setiap orang yang bekerja berhak atas remunerasi yang adil dan menguntungkan yang menjamin kehidupannya dan keluarganya, suatu kehidupan yang pantas untuk manusia yang bermartabat, dan jika perlu ditambah, dengan cara perlindungan sosial lainnya.
(4) Setiap orang berhak untuk membentuk dan bergabung dengan serikat pekerja untuk melindungi kepentingannya.

Pasal 24
Setiap orang berhak atas istirahat dan liburan, termasuk pembatasan-pembatasan jam kerja yang layak dan liburan berkala dengan menerima upah.

Pasal
25
(1) Setiap orang berhak atas taraf hidup yang menjamin kesehatan dan kesejahteraan dirinya dan keluarganya, termasuk perawatan makanan, pakaian, perumahan dan kesehatan serta pelayanan sosial yang diperlukan, dan berhak atas jaminan pada saat terjadi pengangguran, sakit, cacat, janda, lanjut usia atau kurangnya mata pencarian yang lain keadaan di luar kekuasaannya.
(2) Ibu dan anak berhak atas perawatan khusus dan bantuan. Semua anak, baik yang lahir dalam atau di luar nikah, harus menikmati perlindungan sosial yang sama.

Pasal 26
(1) Setiap orang berhak atas pendidikan. Pendidikan harus gratis, setidak-tidaknya untuk tingkat sekolah rendah dan pendidikan dasar. Pendidikan dasar harus bersifat wajib. Pendidikan teknik dan jurusan secara umum harus tersedia dan pendidikan tinggi harus secara adil dapat diakses untuk semua atas dasar merit.
(2) Pendidikan harus diarahkan pada pengembangan sepenuhnya kepribadian manusia dan bagi penguatan penghargaan terhadap hak asasi manusia dan kebebasan fundamental. Pendidikan harus meningkatkan pengertian, toleransi dan persahabatan di antara semua bangsa, ras atau kelompok agama, dan harus memajukan kegiatan Perserikatan Bangsa-Bangsa untuk memelihara perdamaian.
(3) Orang tua memiliki hak sebelum memilih jenis pendidikan yang akan diberikan kepada anak-anak mereka.

Pasal 27
(1) Setiap orang berhak bebas untuk berpartisipasi dalam kehidupan budaya masyarakat, menikmati kesenian dan berbagi dalam kemajuan ilmu pengetahuan dan manfaatnya.
(2) Setiap orang berhak atas perlindungan dari kepentingan moral dan material yang dihasilkan dari setiap produksi ilmiah, sastra atau seni yang ia adalah penulis.
Pasal 28
Setiap orang berhak atas suatu tatanan sosial dan internasional di mana hak-hak dan kebebasan yang diatur dalam Deklarasi ini dapat diwujudkan sepenuhnya.

Pasal 29
(1) Setiap orang memiliki tugas untuk masyarakat di mana saja perkembangan yang bebas dan penuh dari kepribadiannya adalah mungkin.
(2) Dalam pelaksanaan hak-hak dan kebebasan, setiap orang harus tunduk hanya pada pembatasan-pembatasan yang ditentukan oleh hukum semata-mata untuk tujuan menjamin pengakuan dan penghormatan terhadap hak-hak dan kebebasan orang lain dan memenuhi persyaratan hanya moralitas , ketertiban umum dan kesejahteraan umum dalam suatu masyarakat demokratis.
(3) Hak-hak dan kebebasan mungkin dalam hal tidak dapat dilaksanakan bertentangan dengan tujuan dan prinsip Perserikatan Bangsa-Bangsa.

Pasal 30
Tidak ada dalam Deklarasi ini yang bisa ditafsirkan sebagai suatu Negara, kelompok atau orang hak untuk terlibat dalam kegiatan atau melakukan tindakan yang ditujukan untuk menghancurkan hak-hak dan kebebasan yang tercantum di sini.

DEMOKRASI
Perkembangan Demokrasi Di Dunia,Demokrasi Di Indonesia
A. Demokrasi pada priode 1945-1959
Demokrasi pada masa dikenal dengan sebutan demokrasi parlementer. Sistem parlementer yang dimulai berlaku sebulan sesudah kemerdekaan di proklamirkan dan diperkuat dalam UUD 1945 dan 1950, karna kurang cocok untuk indonesia. Persatuan yang dapat di galang selama menghadapi musuh bersama dan tidak dapat dibina menjadi kekuatan-kekuatan konstuktif sesudah kemerdekaan tercapai karna lemahnya benih-benih demokrasi sistem parlementer memberi peluang untuk dominasi partai-partai politik dan dewan perwakilan rakyat.
Kekuatan sosial dan politik yang memperoleh saluran dan tempat yang realisistas dalam kontelasi politik, padahal merupakan kekuatan yang paling penting yaitu seorang presiden yang tidak mau bertindak sebagai “Rubber stamppresident” (presiden yang membubuhi capnya belaka) dan tentara yang karna lahir dalam repolusi merasa bertanggung jawab untuk turut menyelesaikan persoalan-persoalan yang di hadapi oleh masyarakat indonesia pada umumnya.
B. Demokrasi Pada Priode 1950-1965
Ciri-ciri priode ini adalah dominasi dari presiden. Terbatasnya terbatasnya peranan partai politik, berkembangnya pengaruh komunis meluasnya peranan ABRI sebagai unsur sosial politik.
C. Demokrasi Pada Periode 1965-1998
Perkembangan demokrasi di negara kita di tentukan batas-batasnya tidak hanya oleh keadaan sosial, kulturia, gegrapis dan ekonomi, tetapi juga oleh penelitian kita mengenai pengalam kita pada masa lampau kita telah pada sampai titik dimana pada disadari bahwa badan exsekutip yang tidak kuat dan tidak kontinyu tidak akan memerintah secara efektip sekalipun ekonominya teratur dan sehat, tetapi kita menyadarinya pula bahwa badan eksekutip yang kuat tetapi tidak “commited” kepada suatu perogram pembangunan malahan mendapat kebobrokan ekonomi karna kekuasaan yang di milikinya di sia-siakan untuk tujuan yang ada pada hakikatnya merugikan rakyat.
Dengan demikian secara umum dapat dijelaskan bahwa watak demokrasi pancasila tidak berbeda dengan demokrasi pada umumnya. Karna demokrasi pancasila memandang kedaulatan rakyat sebagai inti dari sistem demokrasi. Karenanya rakyat mempunyai hak yang sama untuk menentukan dirinya sendiri. Begitu pula partisipasi yang sama semua rakyat untuk itu pemerintah patit memberikan perlindungan dan jaminan bagi warga negara dalam menjalankan hak politik.
D. Demokrasi Pada Periode 1998-sekarang
Sukses atau gagalnya suatu transisi demokrasi sangat bergantung pada 4 faktor kunci yaitu:
1. Komposisi elite politik
2. Desain institusi politik
3. Kultur politik atau perubahan sikap terhadap politik dikalangan elite dan non elite
4. Peran civil society (masyarakat madani)
Ke-4 faktor diatas itu harus di jalan secara sinergis dan berkelindan sebagai modal untuk mengonsolidasikan demokrasi. Pengalaman negara-negara demokrasi yang sudah established memperlihatkan bahwa institusi-institusi demokrasi bisa tetap berfungsi walaupun jumlah pemilihannya kecil. Karena itu untuk mengatur tingkat kepercayaan publik terhadap instusi tidak terletakkan pada beberapa besar partisipasi politik warga yang bisa dijadikan indikasi bahwa masyarakat memiliki kepercayaan terhadap institus-institusdemokrasi adalah apakah partisipasi politik mereka itu dilakukan secara suka rela atau dibayar dengan gerakan.
Harapan lain dalam suksesnya transaksi demokrasi indonesia mungkin adalahpada paran sivil society(masyarakat madani) untuk mengurangi polarisasi politik dan menciptakan kultur toleransi , transaksi demokrasi selalu di mulai dengan jatuhnya pemerintah otoriter , seadangkan panjang pendeknya maka maka transisi tergantung pada kemampuan rezim demokrasi baru mengatasi problem tradisional yang menghadang . problem paling mendasar di hadapi negara yang sedang mengalami transisi menuju demokrasi adalah ketidak mampuan membetuk tata pemerintahan baru yang bersih, transparan dan akuntabel akibatnya legitimasi demokrsi menjadi lemah . Tanpa legitimasi yang kuat,rezim demokrasi baru akan kehilangan daya tariknya.
Secara historis, semakin berhasil suatu rezim dalam menyediakan apa yang diinginkan rakyat, semakin mengakar kuat dan dalam keyakinan mereka terhadap legitimasi demokrasi pada saat yang sama,legitimasi juga merupakan independen rezim. Semakain kuat keyakinan legitimasi demokrasi dan komitmen untuk mematuhi atuaran main sistem demokrasi, semakin manjur rezim dalam merumuskan kebijakan untuk merespon persoalan yang di hadapi masyarakat. Legitimasi demokrasi juga bisa di pengaruhai oleh bagaimana institusi demokrasi tertentu mengartikulasi bentuk-bentuk otoritas yang terlegitasi dan kemudian melakukan sosialisasi, penyebaran pendidikan dan perubahan kultur sosial , performance rezim bukan hanya dinilai dari perkembangan remormasi sosial, melainkan juga meliputi dimensi politik krusial lain seperti kemampuan untuk mewujudkan ketertiban, memerintah secara transparan, menegaskan hukum (Rule Of Law) dan menghargai serat mempertahankan aturan main demokrasi.
Diatas segala-galanya yang juga di butuhkan oleh demokrasi yang baru tumbuh seperti di negri kita adalah pengelolaan yang efektip di bidang ekonomi, selain bidang pemerintah. Dengan demikian penerapan demokrasi tidak saja dalam area politik, melainkan dalam bidang eonomi,sosial, dan budaya. Jika demokrasi yang baru tumbuh dapat mengelola pembangunan ekonomi efektif maka mereka juga dapat menata rumah tangga politik mereka dengan baik, tetapi ketegangan-ketegangan yang segera timbulakibat pertumbuhan ekonomi bisa jaadi juga menggerogoti stablitas demokrasi dalam jangka panjang.
Indikasi kearah terwujudnya kehidupan demokrattis dalam area transisimenuju demokrasi di indonesia antara lain adanya reposisi dan redifinasi TNI dalam kaitannya dengan keberadaannya pada sebuah negara demokrasi di amandemennya pasal- pasal dalam konstitusi negara RI (amandemen 1-IV) adanya kebebasan pers di jalankan kebebasan otonomi daerah dan sebagainya. Akan tetapi sampai saat ini pun masih di jumpai indikasi- indikasi kembalainya kekuasaan status Quo yang ingin memutarbalikkan arah demokrasi indonesia kembali ke periode sebelum orde reformasi. Oleh karenaitu, kondisi transisi dmokrasi di indonesia masih berada di persampingan jalan yang belum jelas kemana arah perubahannya.


Daftar Pustaka :