Rabu, 23 Juli 2014

Tulisan Softskil 17 (semester 6)


Keuntungan & Kerugian Menabung di Bank
Jaman dulu orang tua kita tidak pernah bosan berpesan agar kita selalu rajin menabung supaya hidup jadi untung. Memang tidak salah, karena keuntungan yang diperoleh penabung bukan saja berupa (sedikit) bunga, tapi juga beragam hadiah menarik. Tapi saat ini, situasinya sudah jauh berubah, karena menyimpan uang ke dalam rekening tabungan bank tidak sama lagi seperti dulu. Seperti apa keuntungan kerugian menabung di bank saat ini?

Sekilas Menabung di Bank


Rekening tabungan adalah adalah salah satu fasilitas perbankan yang memungkinkan Anda sebagai nasabahnya menyimpan uang di tempat yang aman sembari menerima sedikit bunga setiap bulannya. Hampir semua bank di Indonesia telah menawarkan fasilitas bernama rekening tabungan ini.

Kerugian Menabung di Bank


Jika Anda berpikir bahwa bunga dari tabungan adalah hal yang menarik, pikirkan sekali lagi. Karena faktanya, layanan perbankan bernama rekening tabungan yang ada saat ini tidak lain adalah upaya perbankan untuk menjaring dana murah (murah bagi bank). Alih-alih berharap simpanan di rekening bertambah, nasabah justru dirugikan oleh adanya beban biaya administrasi dan pajak.

Biaya administrasi yang dibebankan oleh bank seringkali tidak sebanding dengan bunga yang diberikan. Terlebih bagi Anda yang memiliki salo bersih di atas Rp 7,5 juta rupiah di akhir bulan, bunga yang Anda terima masih akan dikenakan pajak sebesar 20%. Bukannya bertambah, Anda justru harus bersiap mengelus dada melihat saldo di rekening tergerus secara teratur. Ini adalah salah satu kerugian menabung di bank yang sering tidak disadari oleh banyak orang. Mungkin termasuk Anda.

Keuntungan Menabung di Bank


Jadi apakah tidak ada satupun keuntungan menabung di bank, jawaban yang paling tepat untuk pertanyaan ini hanya ada satu, yaitu untuk kemudahan transaksi keuangan Anda, seperti : penarikan uang di ribuan jaringan ATM (Auto Teller Machine), fasilitas transaksi online melalui e-banking, bebas biaya administrasi pada jumlah saldo tertentu dan juga penawaran hadiah langsung tanpa diundi (biasanya disertai dengan syarat dan ketentuan yang ketat).

Selain untuk kemudahan transaksi keuangan, keuntungan menabung di bank lainnya tentu saja merupakan cara yang lebih aman dan bijak ketimbang menyimpan uang Anda di rumah. Dengan syarat, bank yang Anda pilih adalah anggota dari Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) Indonesia, maka simpanan Anda dijamin aman untuk saldo hingga Rp 2 miliar nasabah per bank.


Tulisan Softskil 16 (semester 6)


Semakin canggih teknologi, semakin terbuka pula peluang melakukan tindak kejahatan. Termasuk di sektor keuangan dan perbankan. Bagi dunia perbankan, kasus pembobolan bank adalah bagian dari risiko operasional bank.
"Jadi, tidak ada masalah dengan bank-bank itu, nah ini namanya risiko operasional bisa terjadi ya, kemudian ada risiko hukum yang perlu diselesaikan," tutur Deputi Gubernur Bank Indonesia Halim Alamsyah di gedung DPR, Senin (24/6).
Ada banyak kegiatan perbankan yang rentan terhadap tindak kejahatan. Dalam Undang-Undang No. 10 Tahun 1998 atau Undang-undang Perbankan, ada 13 jenis tindak pidana perbankan.
Mulai dari pidana yang berkaitan dengan perizinan industri perbankan, tindak pidana yang berkaitan dengan rahasia bank, tindak pidana yang berkaitan dengan pengawasan dan pembinaan bank, yang berkaitan dengan usaha bank. Tindak pidana kejahatan perbankan yang paling ekstrem adalah perampokan bank hingga pengalihan rekening secara tidak sah.
Kejahatan perbankan pun kerap dilakukan melibatkan 'orang dalam'. Ini bisa terjadi lantaran lemahnya sistem pengawasan dan administrasi sebuah bank. Kasus-kasus kejahatan perbankan menjadi menarik diketahui. Sebab, yang paling dirugikan dari kejahatan perbankan adalah nasabah yang sudah percaya dan menyimpan dananya di bank.
Di dalam negeri, ada beberapa kasus kejahatan pembobolan bank yang cukup menarik perhatian dan menghebohkan. Merdeka.com mencoba mengumpulkan kasus-kasus pembobolan bank yang cukup menghebohkan dan menarik perhatian publik.
Sumber : http://m.merdeka.com/uang/5-kasus-pembobolan-bank-yang-paling-menghebohkan-di-indonesia.html

Opini :
Dari berita diatas dapat menyimulkan opini bahwa tidak semua bank aman. Sering kali terjadi pembobolan terhadap bank, terjadinya pembobolan bank bisa saja melibatkan orang dalam sehingga terjadi pembobolan bank. Maka dari itu bank harus lebih waspada terhadap kejahatan – kejahatan yang sering kali menerjang bank.

Tulisan Softskil 15 (semester 6)


Namun, baik pembobolan ATM lewat call center palsu atau lewat SMS maupun pembobolan kali ini, semua masuk kategori kejahatan perbankan berbasis teknologi. Maklum, semua kepentingan dan transaksi perbankan saat ini memang menggunakan teknologi. Dan kasus kejahatan perbankan ini sudah sering terjadi. Pembobolnya bisa orang luar, bisa orang dalam, atau gabungan dari orang luar yang bersekongkol dengan orang dalam. Dalam kasus pembobolan ATM lewat skimmer kali ini, polisi kita sudah menyebutkan ada indikasi orang dalam yang terlibat.
Memang, kalau orang dalam terlibat, biasanya semakin parah dampaknya. Bahkan jumlah kejahatannya bisa lebih besar daripada pembobolan ATM lewat skimmer. Kita tentu masih ingat pembobolan Barings Bank, bank tertua di Inggris pada 1992-1994 oleh Nick Leeson. Gara-gara tergoda bermain saham di Bursa SIMEX Singapura pada akhir 1994, bank itu merugi 827 juta pound sterling atau sekitar US$ 1,4 miliar.
Kisah Nick Leeson mirip Toshihide Iguchi, yang membuat Daiwa Bank Jepang merugi hingga US$ 1,1 miliar pada 1995. Kita juga ingat kasus BCCI, Bank of Credit and Commerce International, yang ditutup pada Juli 1992, dengan kerugian US$ 9,5-15 miliar, yang harus diderita para nasabahnya.
Tak perlu jauh-jauh di luar negeri. Kita ingat Eddy Tansil, yang menipu Bapindo hingga dia bisa memperoleh kredit senilai Rp 1,3 triliun dan akhirnya kabur ke Cina pada 1996. Lalu ada Hendra Rahardja, pemilik Bank Harapan Sentosa, yang mengembat Rp 3,8 triliun dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia pada 1997, lalu lari dan mati di Australia pada 2003. Kemudian kasus BNI pada 2003, yang telah kebobolan dana senilai Rp 1,7 triliun lewat pencairan wesel ekspor berjangka fiktif (L/C fiktif).
Yang ironis adalah bila bank dirampok sendiri oleh pemiliknya sehingga merugikan banyak nasabah, khususnya nasabah kecil, seperti dilakukan Robert Tantular atas Bank Century. Konyolnya, negara memberikan dana talangan (bailout) sebesar Rp 6,7 triliun. Kasus ini juga tengah menyedot perhatian publik. Lucunya, ada yang menyebut, kasus pembobolan ATM lewat skimmer ini kabarnya hanya strategi pengalihan perhatian agar masyarakat tidak memperhatikan kasus Bank Century.
Nah, kejahatan perbankan berbasis teknologi ini mengajarkan kepada kita bahwa para penjahat terus belajar mengikuti perkembangan teknologi. Tidak mengherankan jika ada ungkapan, semakin maju teknologi, modus operandi kejahatan juga akan semakin canggih. Kejahatan memang selalu bisa menyesuaikan dengan zaman.
Solusi
Apa pun bentuk dan pelaku kejahatan perbankan, ujung-ujungnya, para nasabah banklah yang paling dirugikan. Sudah menabung dengan susah payah, tapi justru berakhir dengan tragis, yakni uangnya terkuras sebagian atau semuanya, meski dalam kasus pembobolan ATM kali ini BI meminta keenam bank yang dibobol di atas mengganti uang nasabah. Tentu saja ini tidak mudah direalisasi. Paling-paling, pihak bank yang diminta mengembalikan uang nasabah yang ATM-nya dibobol akan berkilah, "Kesalahan bukan ada pada kami, tetapi ada pada penjahat." Banyak nasabah Bank Century (kini Bank Mutiara), seperti Sri Gayatri, yang belum diganti uangnya hingga saat ini.
Sayangnya, dalam kasus kejahatan perbankan berbasis teknologi ini, belum ada solusi cepat. Masalahnya, sebagian besar personel kepolisian belum melek teknologi sehingga selalu kalah cepat dengan penjahat. Sementara itu, di sisi lain, hukum positif kita juga belum memberi jawaban memuaskan. Buktinya, banyak pembobol ATM hanya dijerat dengan Pasal 362 KUHP, pasal pencurian, dengan hukuman penjara maksimal 5 tahun. Keberadaan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik seharusnya dimaksimalkan, khususnya Pasal 36, dengan ancaman sanksi yang cukup berat, yakni penjara paling lama 12 tahun dan/atau denda paling banyak Rp 12 miliar.
Untuk itu, bagi pemilik uang di bank, khususnya pemegang kartu ATM, lebih baik memang tetap waspada, semisal dengan cukup sering mengganti PIN. Hanya cara ini yang paling efektif untuk mengantisipasi pembobolan rekening lewat ATM.

Tulisan Softskil 14 (semester 6)


5 Jenis Kejahatan Perbankan yang Mengancam Nasabah

Modus kejahatan di bidang perbankan memang sedang marak terjadi. Banyak sekali nasabah sebagai korban kejahatan yang melaporkan diri ke pihak bank dan kepolisian. Hampir 3.000 kasus penipuan perbankan tercatat pada tahun 2012 menurut Asosiasi Sistem Pembayaran Indonesia. Kejahatan-kejahatan perbankan ini biasanya dilakukan oleh pelaku dengan berbagai cara tradisional atau manual hingga tingkat modern dengan peralatan canggih.
Masyarakat hendaknya waspada terhadap moduk kejahatan perbankan ini. Berikut ini adalah lima jenis kejahatan yang sering dilaporkan korban terkait perbankan:
1. Card Trapping
Kejahatan ini biasanya dilakukan pelaku dengan cara tradisional yakni menjebak kartu dari mesin ATM. Yaitu pelaku akan mengakali mesin ATM dengan menyumpal lubang kartu dengan lidi. Sehingga nasabah yang akan mengambil uang di ATM mengeluh kartunya tersangkut di dalam. Pelaku sebelumnya juga sudah menempelkan stiker informasi kemana nasabah akan melapor jika kartu ATM nya tersangkut.
Jika nasabah sudah menghubungi nomer pusat informasi tersebut, pelaku akan meminta PIN nasabah. Untuk menghindarinya, sehendaknya nasabah harus menghapal nomer pusat informasi resmi dari bank terkait untuk menghindari penipuan cara berikut.
2. Via Jejaring Sosial
Cara ini biasanya dilakukan pelaku dengan mendekati si calon korban secara personal. Kasus terbesar yang terjadi yaitu seorang ibu-ibu yang diajak kenalan melalui facebook sehingga tertipu sampai Rp 1 miliar.
3. Rekening Fiktif
Biasanya korban mendapat pesan singkat dari pelaku yang meminta kiriman sejumlah uang ke sebuah nomer rekening. Pelaku menggunakan identitas palsu agar tidak mudah dideteksi oleh perbankan dan kepolisian. Kejadian ini sering dialami korban menjelang perayaan hari besar agama, penerimaan siswa baru atau bisa hari-hari biasa.
4. Pembobolan PIN
Pelaku memanfaatkan kegemaran nasabah yang berbelanja dengan EDC (Electronic Data Capture) daripada ATM. Mereka akan melakukan skimming untuk mencuri data nasabah baik PIN dan kartu Debit. Untuk menghindari kejadian ini, nasabah yang menggunakan EDC sebagai alat pembayaran sebaiknya berhati-hati saat memasukkan PIN ke mesin EDC dengan menggunakan kedua tangan untuk menjaga kerahasiaan.
5. Modus Pemenang Undian
Modus ini yang seringkali terjadi dengan mengirimkan pesan ke nasabah sebagai pemenang undian. Nasabah  diminta melakukan registrasi dengan e-banking melalui ATM dan tidak menyadari bahwa bahwa bahaya mengancam mereka.

Tulisan Softskil 13 (semester 6)


Safe Deposit Box
Layanan Safe Deposit Box adalah jasa penyewaan kotak penyimpanan harta atau surat-surat berharga yang dirancang secara khusus dari bahan baja dan ditempatkan dalam ruang khasanah yang kokoh, tahan bongkar dan tahan api untuk memberikan rasa aman bagi penggunanya. Kondisi ketidakpastian selalu menambah rasa khawatir, terutama menyangkut keamanan barang-barang yang tidak ternilai harganya. Dalam menentukan pilihan untuk tempat penyimpanan yang tepat, tentunya harus memilih tempat yang terpercaya.
Kegunaan Safe Deposit Box.

1.      Untuk menyimpan surat-surat berharga dan surat-surat penting seperti sertifikat-sertifikat, saham, obligasi, surat perjanjian, akte kelahiran, ijazah, dan lain-lain.
2.      Untuk menyimpan benda-benda berharga seperti emas, berlian, mutiara, intan, dan lain – lain.

Barang-barang Yang Dilarang Disimpan Dalam Safe Deposit Box
1. Narkotik dan sejenisnya
2. Bahan yang mudah meledak

 
Keuntungan Safe Deposit Box
 1. Bagi Bank

·         Biaya sewa

·         Uang jaminan yang mengendap

·         Pelayanan nasabah

2. Bagi Nasabah

·         Menjamin kerahasiaan barang-barang yang disimpan

·         Keamanan barang terjamin

Bank Card Bank card merupakan kartu plastik yang dikeluarkan bank dan diberikan kepada nasabahnya untuk dapat dipergunakan sebagai alat pembayaran di berbagai tempat.