Rabu, 23 Juli 2014

Tulisan Softskil 20 (semester 6)


Cara Kerja Deposito dan Menghitung Bunga Deposito

Cara Kerja Deposito


Cara kerja deposito mengharuskan nasabah untuk tidak mencairkan dananya dalam jangka waktu tertentu. Meskipun demikian, deposito ternyata tetap mampu menjadi salah satu instrumen investasi yang sangat populer di Indonesia dari waktu ke waktu selain investasi properti.

Berbeda dari rekening tabungan biasa yang perhitungan bunganya dilakukan setiap hari dan biasanya dibayarkan di akhir bulan, perhitungan bunga deposito yang dapat diterima oleh nasabah lebih mudah dilakukan karena jangka waktu dan suku bunga-nya yang tetap. Selain itu, dana nasabah juga dijamin oleh pemerintah melalui LPS (Lembaga Penjamin Simpanan) disertai sejumlah persyaratan.

Secara singkat, cara kerja deposito dapat diuraikan sebagai berikut :
  • Bunga pada umumnya lebih tinggi jika dibandingkan dengan bunga rekening tabungan (biasanya berkisar antara 3,25% s/d 5,5%).
  • Bunga diterima oleh nasabah pada saat tanggal jatuh tempo atau dalam interval waktu tertentu yang disepakati. Setiap bulan, per-empat bulan, per-enam bulan, hingga per-tahun.
  • Jika diinginkan, bunga dapat dimasukkan kembali ke dalam dana pokok pada periode deposito berikutnya.
  • Periode deposito dapat diperpanjang secara otomatis setelah jatuh tempo menggunakan sistem ARO (Automatic Roll Over) dan hanya akan berakhir apabila nasabah telah melakukan pencairan dana pokok deposito.
  • Deposito baru setelah ARO memiliki tenor / jangka waktu yang sama dengan jangka waktu deposito sebelumnya, tapi bunganya belum tentu sama.
  • Dana pokok deposito dapat dicairkan sewaktu-waktu. Akan tetapi, jika pencairan dilakukan sebelum tanggal jatuh tempo, maka nasabah akan dikenakan penalti (biasanya berkisar antara 1% s/d 3%) dari nominal dana pokok.
  • Kesalahan dalam pemilihan tenor / jangka waktu dapat menimbulkan kerugian jika akumulasi bunga yang diterima belum melebihi penalti.

Cara Menghitung Bunga Deposito


Kebanyakan bank-bank di Indonesia telah mencantumkan suku bunga tahunan untuk deposito yang mereka tawarkan. Tenor / jangka waktu deposito bervariasi mulai dari 1, 3, 6, 12, 24 hingga 36 bulan. Sebagai contoh, suku bunga deposito untuk 3 bulan ditulis 3,5% p.a. (p.a. adalah per-annum atau tiap tahun).

Yang harus digaris bawahi, bank bisa saja menawarkan bunga yang belum dibebani pajak. Sama seperti bunga rekening tabungan biasa, pajak untuk bunga deposito di atas Rp 7.500.000,- adalah sebesar 20%. Dari 3,5% itu, bunga bersih yang akan diterima adalah sebesar 2,8% p.a.

Artinya, besaran bunga yang diterima untuk deposito dengan dana pokok senilai Rp 100.000.000,-, cara menghitung bunga deposito yang berlaku adalah:

Rp 100.000.000,- x 2,8% x (3 bulan/12 bulan) = Rp 700.000,-

Dengan mengetahui karakteristik deposito, khususnya cara menghitung bunga deposito, pemilihan tenor / jangka waktu dan resiko penalti, diharapkan dapat memberi pemahaman yang cukup bagi para nasabah dalam menentukan produk deposito terbaik di dalam portfolio investasinya.




Tulisan Softskil 19 (semester 6)


Nabung Dapat Gadget vs Bunga Deposito

Bagi Anda yang kebetulan tinggal di daerah perkotaan, mungkin Anda sudah tidak asing dengan papan reklame yang menampilkan iklan sebuah bank bertajuk "Nabung Dapat Gadget" atau "Nabung Mulai dari Sekian Juta Bisa Bawa Pulang Gadget". Selidik punya selidik, ternyata ini adalah bagian dari strategi yang tengah gencar dikampanyekan oleh bank-bank kelas menengah di Indonesia untuk menghimpun dana dari nasabah-nasabah baru.

Produk tabungan dengan skema deposito saat ini sedang menjadi tren. Terbukti dengan tidak sedikit bank yang saling berlomba-lomba menawarkan skema paling menggiurkan guna mengamankan pasokan DPK-nya (Dana Pihak Ketiga).

Tidak dapat dipungkiri, krisis ekonomi yang sedang melanda global, tidak ubahnya bom waktu bagi dunia perbankan karena adanya ancaman kemungkinan paceklik likuiditas. Oleh karena itu, bank-bank harus terus memutar otak untuk tetap dapat mengamankan likuiditas-nya, salah satunya dengan penawaran program menabung disertai iming-iming hadiah langsung tanpa diundi.

Nabung Dapat Gadget tanpa diundi sebenarnya adalah kemasan lain dari produk deposito perbankan. Dengan skema tabungan ala deposito ini, bank sebenarnya lebih diuntungkan karena dana nasabah akan terkunci (lock up) selama beberapa tahun. Dibandingkan jika ditempatkan di deposito reguler, nasabah bisa beralih ke bank lain sewaktu-waktu. Bak gayung bersambut, ternyata strategi menukar bunga deposito dengan hadiah langsung seperti gadget, terbilang cukup ampuh menarik minat masyarakat kita.

Lalu seperti apa sebenarnya perbandingan antara program Nabung Dapat Gadget dengan program deposito reguler sendiri? Agar lebih jelas, perhatikan ilustrasi berikut (ilustrasi adalah contoh perhitungan riil yang diambil dari sebuah penawaran bank swasta di Indonesia) :

Sebuah bank menawarkan produk tabungan senilai Rp 30 juta dengan masa kuncian / lock up selama 4 tahun. Sebagai imbalannya, Anda sebagai nasabah berhak memperoleh sebuah Blackberry Dakota. Sebagai referensi, harga pasaran BlackBerry Dakota saat ini berkisar antara Rp 4,7 juta hingga Rp 5,3 juta.

Nabung Dapat Gadget

  • Bisa membawa pulang Blackberry Dakota lansung tanpa diundi.
  • Menyimpan uang Rp 30 juta selama 4 tahun akan sama dengan menghasilkan uang Rp 4,7 juta hingga Rp 5,3 juta, bukan dalam bentuk tunai, melainkan dalam bentuk perangkat elektronik yang nilainya terus menyusut.
  • Jika ada kebutuhan mendesak, tidak ada yang dapat dilakukan dengan simpanan Rp 30 juta tersebut karena sudah terikat perjanjian dengan pihak bank selama 4 tahun.
  • Kalaupun benar-benar terpaksa harus mencairkan tabungan lock up 4 tahun, maka akan dikenakan penalti / denda yang terbilang besar. Tergantung masa kontrak, semakin pendek usia tabungan, penalti / denda yang dikenakan juga semakin besar.
  • Penalti / denda yang harus dibayarkan nasabah kepada bank biasanya jauh lebih besar dari penalti / denda yang ada pada deposito reguler.

Nabung Bunga Deposito

  • Tidak ada hadiah langsung gadget yang bisa dibawa pulang.
  • Katakanlah bunga deposito yang ditetapkan oleh bank Anda saat ini adalah 5%. Menyimpan uang Rp 30 juta selama 4 tahun berarti sama dengan menghasilkan uang tunai senilai Rp 6 juta sebelum dipotong pajak. Setelah dikurangi pajak tabungan 20%, jumlah bersih yang dapat diterima adalah sebesar Rp 4,8 juta.
  • Jika terpaksa mencairkan rekening deposito sebelum waktu jatuh tempo, juga akan dikenai penalti / denda. Namun penalti / denda deposito reguler biasanya hanya berkisar 0,5% hingga 2%.
  • Jangka waktu / tenor deposito reguler dapat disesuaikan dengan kebutuhan. Pemilihan tenor per bulan, per 3 bulan, per 12 bulan atau per 36 bulan sekalipun, Anda lah yang menentukan, bukan bank yang mengatur Anda.

Secara pribadi, saya lebih menyukai imbal hasil berupa bunga deposito dibandingkan hadiah langsung yang ditawarkan oleh program Nabung Dapat Gadget. Karena bagaimanapun, menghasilkan sejumlah uang tunai adalah lebih bijak jika dibandingkan menukarnya dengan sebuah perangkat elektronik yang terus menyusut nilainya. Terlebih jika pertimbangannya adalah untuk keperluan investasi.

Apa yang saya coba sampaikan di sini hanyalah sebuah opini pribadi, karenanya semua pilihan kembali pada masing-masing objektivitas penilaian Anda. Pastikan Anda telah memahami dengan baik seluk beluk resiko atas apapun pilihan yang Anda ambil. Selamat memilih.


Tulisan Softskil 18 (semester 6)


Pencairan Deposito Sebelum Jatuh Tempo

Salah satu kelebihan deposito berjangka adalah suku bunga yang lebih tinggi daripada suku bunga yang ditawarkan oleh rekening tabungan biasa. Bunganya yang menarik dan relatif tetap meskipun suku bunga bank sedang naik atau turun, menjadikan deposito berjangka sebagai salah satu instrumen investasi favorit di Indonesia dari waktu ke waktu selain investasi properti. Meskipun dengan catatan, deposito tidak dapat dicairkan / ditarik kapan saja diinginkan, melainkan hanya pada saat jatuh tempo.

Seringkali ketika seorang nasabah memutuskan untuk membuka rekening deposito, ia cenderung yakin dapat mempertahankan rekening tersebut hingga saatnya jatuh tempo. Tapi pada kenyataannya, selalu saja ada keadaan yang membuat deposito tersebut dicairkan / ditarik sebelum waktunya. Alhasil tidak jarang seorang nasabah justru mengalami kerugian alih-alih mendapatkan keuntungan bunga yang dijanjikan oleh pihak bank.

Penyebab Umum Pencairan Deposito Sebelum Jatuh Tempo Dilakukan


1. Kebutuhan Keuangan yang Mendesak

Beberapa nasabah, meskipun biasanya yakin untuk tidak melakukan pencairan / penarikan rekening deposito sebelum waktunya, namun adanya kebutuhan mendadak bisa saja muncul tanpa pernah diduga, seperti : musibah kecelakaan, biaya berobat ketika sakit atau membayar hutang yang menumpuk dikarenakan kas bisnis sedang macet dan lain-lain.

2. Mengincar Suku Bunga yang Lebih Tinggi

Ada kalanya sebuah bank merubah kebijakan mengenai suku bunga yang ditawarkan kepada nasabahnya. Sebagai contoh, jika suku bunga deposito di sebuah bank pada Januari 2013 adalah 4,75% untuk tenor 12 bulan. Kemudian di tahun berikutnya, bank tersebut menetapkan bahwa suku bunga baru akan dinaikkan menjadi 5%, maka bagi nasabah yang ingin menikmati kenaikan suku bunga tersebut, harus terlebih dahulu mencairkan rekening deposito yang dimilikinya sebelum jatuh tempo bulan Januari 2014. Setelah itu, baru membuka kembali rekening deposito yang telah mengikuti kebijakan suku bunga terbaru.

3. Tawaran Deposito Bebas Penalti dari Bank Lain

Saat ini ada beberapa bank di Indonesia yang menawarkan pencairan rekening deposito sebelum jatuh tempo tanpa harus dikenai penalti. Berpindah ke bank lain yang menawarkan keringanan seperti ini bukan tidak mungkin menjadi opsi yang menarik dan biasanya sulit ditolak oleh nasabah.

Sanksi Pencairan Deposito Sebelum Jatuh Tempo


Meskipun deposito terhitung sebagai instrumen investasi yang (relatif) paling aman, hal tersebut tidak serta merta menjadikannya benar-benar bebas resiko. Resiko pada deposito akan muncul jika pencairan deposito ternyata dilakukan sebelum jatuh tempo.

Sanksi yang diberikan oleh pihak bank umumnya berupa penalti. Angka penalti dapat berkisar antara 0,5% hingga 2%. Selain penalti, ada juga bank yang memberi sanksi berupa pembatalan pemberian bunga atau pembayaran bunga yang nilainya di bawah bunga yang dijanjikan. Oleh karena itu, selalu cermati dengan seksama setiap syarat dan ketentuan yang diajukan oleh pihak bank sebelum benar-benar memutuskan membuka rekening deposito.


Tulisan Softskil 17 (semester 6)


Keuntungan & Kerugian Menabung di Bank
Jaman dulu orang tua kita tidak pernah bosan berpesan agar kita selalu rajin menabung supaya hidup jadi untung. Memang tidak salah, karena keuntungan yang diperoleh penabung bukan saja berupa (sedikit) bunga, tapi juga beragam hadiah menarik. Tapi saat ini, situasinya sudah jauh berubah, karena menyimpan uang ke dalam rekening tabungan bank tidak sama lagi seperti dulu. Seperti apa keuntungan kerugian menabung di bank saat ini?

Sekilas Menabung di Bank


Rekening tabungan adalah adalah salah satu fasilitas perbankan yang memungkinkan Anda sebagai nasabahnya menyimpan uang di tempat yang aman sembari menerima sedikit bunga setiap bulannya. Hampir semua bank di Indonesia telah menawarkan fasilitas bernama rekening tabungan ini.

Kerugian Menabung di Bank


Jika Anda berpikir bahwa bunga dari tabungan adalah hal yang menarik, pikirkan sekali lagi. Karena faktanya, layanan perbankan bernama rekening tabungan yang ada saat ini tidak lain adalah upaya perbankan untuk menjaring dana murah (murah bagi bank). Alih-alih berharap simpanan di rekening bertambah, nasabah justru dirugikan oleh adanya beban biaya administrasi dan pajak.

Biaya administrasi yang dibebankan oleh bank seringkali tidak sebanding dengan bunga yang diberikan. Terlebih bagi Anda yang memiliki salo bersih di atas Rp 7,5 juta rupiah di akhir bulan, bunga yang Anda terima masih akan dikenakan pajak sebesar 20%. Bukannya bertambah, Anda justru harus bersiap mengelus dada melihat saldo di rekening tergerus secara teratur. Ini adalah salah satu kerugian menabung di bank yang sering tidak disadari oleh banyak orang. Mungkin termasuk Anda.

Keuntungan Menabung di Bank


Jadi apakah tidak ada satupun keuntungan menabung di bank, jawaban yang paling tepat untuk pertanyaan ini hanya ada satu, yaitu untuk kemudahan transaksi keuangan Anda, seperti : penarikan uang di ribuan jaringan ATM (Auto Teller Machine), fasilitas transaksi online melalui e-banking, bebas biaya administrasi pada jumlah saldo tertentu dan juga penawaran hadiah langsung tanpa diundi (biasanya disertai dengan syarat dan ketentuan yang ketat).

Selain untuk kemudahan transaksi keuangan, keuntungan menabung di bank lainnya tentu saja merupakan cara yang lebih aman dan bijak ketimbang menyimpan uang Anda di rumah. Dengan syarat, bank yang Anda pilih adalah anggota dari Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) Indonesia, maka simpanan Anda dijamin aman untuk saldo hingga Rp 2 miliar nasabah per bank.


Tulisan Softskil 16 (semester 6)


Semakin canggih teknologi, semakin terbuka pula peluang melakukan tindak kejahatan. Termasuk di sektor keuangan dan perbankan. Bagi dunia perbankan, kasus pembobolan bank adalah bagian dari risiko operasional bank.
"Jadi, tidak ada masalah dengan bank-bank itu, nah ini namanya risiko operasional bisa terjadi ya, kemudian ada risiko hukum yang perlu diselesaikan," tutur Deputi Gubernur Bank Indonesia Halim Alamsyah di gedung DPR, Senin (24/6).
Ada banyak kegiatan perbankan yang rentan terhadap tindak kejahatan. Dalam Undang-Undang No. 10 Tahun 1998 atau Undang-undang Perbankan, ada 13 jenis tindak pidana perbankan.
Mulai dari pidana yang berkaitan dengan perizinan industri perbankan, tindak pidana yang berkaitan dengan rahasia bank, tindak pidana yang berkaitan dengan pengawasan dan pembinaan bank, yang berkaitan dengan usaha bank. Tindak pidana kejahatan perbankan yang paling ekstrem adalah perampokan bank hingga pengalihan rekening secara tidak sah.
Kejahatan perbankan pun kerap dilakukan melibatkan 'orang dalam'. Ini bisa terjadi lantaran lemahnya sistem pengawasan dan administrasi sebuah bank. Kasus-kasus kejahatan perbankan menjadi menarik diketahui. Sebab, yang paling dirugikan dari kejahatan perbankan adalah nasabah yang sudah percaya dan menyimpan dananya di bank.
Di dalam negeri, ada beberapa kasus kejahatan pembobolan bank yang cukup menarik perhatian dan menghebohkan. Merdeka.com mencoba mengumpulkan kasus-kasus pembobolan bank yang cukup menghebohkan dan menarik perhatian publik.
Sumber : http://m.merdeka.com/uang/5-kasus-pembobolan-bank-yang-paling-menghebohkan-di-indonesia.html

Opini :
Dari berita diatas dapat menyimulkan opini bahwa tidak semua bank aman. Sering kali terjadi pembobolan terhadap bank, terjadinya pembobolan bank bisa saja melibatkan orang dalam sehingga terjadi pembobolan bank. Maka dari itu bank harus lebih waspada terhadap kejahatan – kejahatan yang sering kali menerjang bank.