5 Jenis Kejahatan Perbankan yang Mengancam Nasabah
Modus kejahatan di
bidang perbankan memang sedang marak terjadi. Banyak sekali nasabah sebagai
korban kejahatan yang melaporkan diri ke pihak bank dan kepolisian. Hampir
3.000 kasus penipuan perbankan tercatat pada tahun 2012 menurut Asosiasi Sistem
Pembayaran Indonesia. Kejahatan-kejahatan perbankan ini biasanya dilakukan oleh
pelaku dengan berbagai cara tradisional atau manual hingga tingkat modern
dengan peralatan canggih.
Masyarakat
hendaknya waspada terhadap moduk kejahatan perbankan ini. Berikut ini adalah
lima jenis kejahatan yang sering dilaporkan korban terkait perbankan:
1. Card
Trapping
Kejahatan ini
biasanya dilakukan pelaku dengan cara tradisional yakni menjebak kartu dari
mesin ATM. Yaitu pelaku akan mengakali mesin ATM dengan menyumpal lubang kartu
dengan lidi. Sehingga nasabah yang akan mengambil uang di ATM mengeluh kartunya
tersangkut di dalam. Pelaku sebelumnya juga sudah menempelkan stiker informasi
kemana nasabah akan melapor jika kartu ATM nya tersangkut.
Jika nasabah sudah
menghubungi nomer pusat informasi tersebut, pelaku akan meminta PIN nasabah.
Untuk menghindarinya, sehendaknya nasabah harus menghapal nomer pusat informasi
resmi dari bank terkait untuk menghindari penipuan cara berikut.
2. Via
Jejaring Sosial
Cara ini biasanya
dilakukan pelaku dengan mendekati si calon korban secara personal. Kasus
terbesar yang terjadi yaitu seorang ibu-ibu yang diajak kenalan melalui
facebook sehingga tertipu sampai Rp 1 miliar.
3.
Rekening Fiktif
Biasanya korban
mendapat pesan singkat dari pelaku yang meminta kiriman sejumlah uang ke sebuah
nomer rekening. Pelaku menggunakan identitas palsu agar tidak mudah dideteksi
oleh perbankan dan kepolisian. Kejadian ini sering dialami korban menjelang
perayaan hari besar agama, penerimaan siswa baru atau bisa hari-hari biasa.
4.
Pembobolan PIN
Pelaku
memanfaatkan kegemaran nasabah yang berbelanja dengan EDC (Electronic Data
Capture) daripada ATM. Mereka akan melakukan skimming untuk mencuri data
nasabah baik PIN dan kartu Debit. Untuk menghindari kejadian ini, nasabah yang
menggunakan EDC sebagai alat pembayaran sebaiknya berhati-hati saat memasukkan
PIN ke mesin EDC dengan menggunakan kedua tangan untuk menjaga kerahasiaan.
5. Modus
Pemenang Undian
Modus ini yang
seringkali terjadi dengan mengirimkan pesan ke nasabah sebagai pemenang undian.
Nasabah diminta melakukan registrasi dengan e-banking melalui ATM dan
tidak menyadari bahwa bahwa bahaya mengancam mereka.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar