Rabu, 23 Juli 2014

Tulisan Softskil 15 (semester 6)


Namun, baik pembobolan ATM lewat call center palsu atau lewat SMS maupun pembobolan kali ini, semua masuk kategori kejahatan perbankan berbasis teknologi. Maklum, semua kepentingan dan transaksi perbankan saat ini memang menggunakan teknologi. Dan kasus kejahatan perbankan ini sudah sering terjadi. Pembobolnya bisa orang luar, bisa orang dalam, atau gabungan dari orang luar yang bersekongkol dengan orang dalam. Dalam kasus pembobolan ATM lewat skimmer kali ini, polisi kita sudah menyebutkan ada indikasi orang dalam yang terlibat.
Memang, kalau orang dalam terlibat, biasanya semakin parah dampaknya. Bahkan jumlah kejahatannya bisa lebih besar daripada pembobolan ATM lewat skimmer. Kita tentu masih ingat pembobolan Barings Bank, bank tertua di Inggris pada 1992-1994 oleh Nick Leeson. Gara-gara tergoda bermain saham di Bursa SIMEX Singapura pada akhir 1994, bank itu merugi 827 juta pound sterling atau sekitar US$ 1,4 miliar.
Kisah Nick Leeson mirip Toshihide Iguchi, yang membuat Daiwa Bank Jepang merugi hingga US$ 1,1 miliar pada 1995. Kita juga ingat kasus BCCI, Bank of Credit and Commerce International, yang ditutup pada Juli 1992, dengan kerugian US$ 9,5-15 miliar, yang harus diderita para nasabahnya.
Tak perlu jauh-jauh di luar negeri. Kita ingat Eddy Tansil, yang menipu Bapindo hingga dia bisa memperoleh kredit senilai Rp 1,3 triliun dan akhirnya kabur ke Cina pada 1996. Lalu ada Hendra Rahardja, pemilik Bank Harapan Sentosa, yang mengembat Rp 3,8 triliun dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia pada 1997, lalu lari dan mati di Australia pada 2003. Kemudian kasus BNI pada 2003, yang telah kebobolan dana senilai Rp 1,7 triliun lewat pencairan wesel ekspor berjangka fiktif (L/C fiktif).
Yang ironis adalah bila bank dirampok sendiri oleh pemiliknya sehingga merugikan banyak nasabah, khususnya nasabah kecil, seperti dilakukan Robert Tantular atas Bank Century. Konyolnya, negara memberikan dana talangan (bailout) sebesar Rp 6,7 triliun. Kasus ini juga tengah menyedot perhatian publik. Lucunya, ada yang menyebut, kasus pembobolan ATM lewat skimmer ini kabarnya hanya strategi pengalihan perhatian agar masyarakat tidak memperhatikan kasus Bank Century.
Nah, kejahatan perbankan berbasis teknologi ini mengajarkan kepada kita bahwa para penjahat terus belajar mengikuti perkembangan teknologi. Tidak mengherankan jika ada ungkapan, semakin maju teknologi, modus operandi kejahatan juga akan semakin canggih. Kejahatan memang selalu bisa menyesuaikan dengan zaman.
Solusi
Apa pun bentuk dan pelaku kejahatan perbankan, ujung-ujungnya, para nasabah banklah yang paling dirugikan. Sudah menabung dengan susah payah, tapi justru berakhir dengan tragis, yakni uangnya terkuras sebagian atau semuanya, meski dalam kasus pembobolan ATM kali ini BI meminta keenam bank yang dibobol di atas mengganti uang nasabah. Tentu saja ini tidak mudah direalisasi. Paling-paling, pihak bank yang diminta mengembalikan uang nasabah yang ATM-nya dibobol akan berkilah, "Kesalahan bukan ada pada kami, tetapi ada pada penjahat." Banyak nasabah Bank Century (kini Bank Mutiara), seperti Sri Gayatri, yang belum diganti uangnya hingga saat ini.
Sayangnya, dalam kasus kejahatan perbankan berbasis teknologi ini, belum ada solusi cepat. Masalahnya, sebagian besar personel kepolisian belum melek teknologi sehingga selalu kalah cepat dengan penjahat. Sementara itu, di sisi lain, hukum positif kita juga belum memberi jawaban memuaskan. Buktinya, banyak pembobol ATM hanya dijerat dengan Pasal 362 KUHP, pasal pencurian, dengan hukuman penjara maksimal 5 tahun. Keberadaan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik seharusnya dimaksimalkan, khususnya Pasal 36, dengan ancaman sanksi yang cukup berat, yakni penjara paling lama 12 tahun dan/atau denda paling banyak Rp 12 miliar.
Untuk itu, bagi pemilik uang di bank, khususnya pemegang kartu ATM, lebih baik memang tetap waspada, semisal dengan cukup sering mengganti PIN. Hanya cara ini yang paling efektif untuk mengantisipasi pembobolan rekening lewat ATM.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar