Rabu, 23 Juli 2014

Tulisan Softskil 16 (semester 6)


Semakin canggih teknologi, semakin terbuka pula peluang melakukan tindak kejahatan. Termasuk di sektor keuangan dan perbankan. Bagi dunia perbankan, kasus pembobolan bank adalah bagian dari risiko operasional bank.
"Jadi, tidak ada masalah dengan bank-bank itu, nah ini namanya risiko operasional bisa terjadi ya, kemudian ada risiko hukum yang perlu diselesaikan," tutur Deputi Gubernur Bank Indonesia Halim Alamsyah di gedung DPR, Senin (24/6).
Ada banyak kegiatan perbankan yang rentan terhadap tindak kejahatan. Dalam Undang-Undang No. 10 Tahun 1998 atau Undang-undang Perbankan, ada 13 jenis tindak pidana perbankan.
Mulai dari pidana yang berkaitan dengan perizinan industri perbankan, tindak pidana yang berkaitan dengan rahasia bank, tindak pidana yang berkaitan dengan pengawasan dan pembinaan bank, yang berkaitan dengan usaha bank. Tindak pidana kejahatan perbankan yang paling ekstrem adalah perampokan bank hingga pengalihan rekening secara tidak sah.
Kejahatan perbankan pun kerap dilakukan melibatkan 'orang dalam'. Ini bisa terjadi lantaran lemahnya sistem pengawasan dan administrasi sebuah bank. Kasus-kasus kejahatan perbankan menjadi menarik diketahui. Sebab, yang paling dirugikan dari kejahatan perbankan adalah nasabah yang sudah percaya dan menyimpan dananya di bank.
Di dalam negeri, ada beberapa kasus kejahatan pembobolan bank yang cukup menarik perhatian dan menghebohkan. Merdeka.com mencoba mengumpulkan kasus-kasus pembobolan bank yang cukup menghebohkan dan menarik perhatian publik.
Sumber : http://m.merdeka.com/uang/5-kasus-pembobolan-bank-yang-paling-menghebohkan-di-indonesia.html

Opini :
Dari berita diatas dapat menyimulkan opini bahwa tidak semua bank aman. Sering kali terjadi pembobolan terhadap bank, terjadinya pembobolan bank bisa saja melibatkan orang dalam sehingga terjadi pembobolan bank. Maka dari itu bank harus lebih waspada terhadap kejahatan – kejahatan yang sering kali menerjang bank.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar