Sistem Pembayaran merupakan sistem yang
berkaitan dengan pemindahan sejumlah nilai uang dari satu pihak ke
pihak lain. Media yang digunakan untuk pemindahan nilai uang
tersebut sangat beragam, mulai dari penggunaan alat pembayaran yang
sederhana sampai pada penggunaan sistem yang kompleks dan
melibatkan berbagai lembaga berikut aturan mainnya. Kewenangan
mengatur dan menjaga kelancaran sistem pembayaran di Indonesia
dilaksanakan oleh Bank Indonesia yang dituangkan dalam Undang
Undang Bank Indonesia.
Dalam menjalankan mandat tersebut, BI mengacu pada empat prinsip
kebijakan sistem pembayaran, yakni keamanan, efisiensi, kesetaraan
akses dan perlindungan konsumen. Aman berarti segala risiko dalam
sistem pembayaran seperti risiko likuiditas, risiko kredit, risiko
fraud harus dapat dikelola dan dimitigasi dengan baik oleh setiap
penyelenggaraan sistem pembayaran. Prinsip efisiensi menekankan
bahwa penyelanggaran sistem pembayaran harus dapat digunakan secara
luas sehingga biaya yang ditanggung masyarakat akan lebih murah
karena meningkatnya skala ekonomi. Kemudian prinsip kesetaraan
akses yang mengandung arti bahwa BI tidak menginginkan adanya
praktek monopoli pada penyelenggaraan suatu sistem yang dapat
menghambat pemain lain untuk masuk. Terakhir adalah kewajiban
seluruh penyelenggara sistem pembayaran untuk memperhatikan
aspek-aspek perlindungan konsumen. Sementara itu dalam kaitannya
sebagai lembaga yang melakukan pengedaran uang, kelancaran sistem
pembayaran diejawantahkan dengan terjaganya jumlah uang tunai yang
beredar di masyarakat dan dalam kondisi yang layak edar atau biasa
disebut clean money policy.
|
Tidak ada komentar:
Posting Komentar