| 
             
Sistem Pembayaran merupakan sistem yang
            berkaitan dengan pemindahan sejumlah nilai uang dari satu pihak ke
            pihak lain. Media yang digunakan untuk pemindahan nilai uang
            tersebut sangat beragam, mulai dari penggunaan alat pembayaran yang
            sederhana sampai pada penggunaan sistem yang kompleks dan
            melibatkan berbagai lembaga berikut aturan mainnya. Kewenangan
            mengatur dan menjaga kelancaran sistem pembayaran di Indonesia
            dilaksanakan oleh Bank Indonesia yang dituangkan dalam Undang
            Undang Bank Indonesia. 
             
            Dalam menjalankan mandat tersebut, BI mengacu pada empat prinsip
            kebijakan sistem pembayaran, yakni keamanan, efisiensi, kesetaraan
            akses dan perlindungan konsumen. Aman berarti segala risiko dalam
            sistem pembayaran seperti risiko likuiditas, risiko kredit, risiko
            fraud harus dapat dikelola dan dimitigasi dengan baik oleh setiap
            penyelenggaraan sistem pembayaran. Prinsip efisiensi menekankan
            bahwa penyelanggaran sistem pembayaran harus dapat digunakan secara
            luas sehingga biaya yang ditanggung masyarakat akan lebih murah
            karena meningkatnya skala ekonomi. Kemudian prinsip kesetaraan
            akses yang mengandung arti bahwa BI tidak menginginkan adanya
            praktek monopoli pada penyelenggaraan suatu sistem yang dapat
            menghambat pemain lain untuk masuk. Terakhir adalah kewajiban
            seluruh penyelenggara sistem pembayaran untuk memperhatikan
            aspek-aspek perlindungan konsumen. Sementara itu dalam kaitannya
            sebagai lembaga yang melakukan pengedaran uang, kelancaran sistem
            pembayaran diejawantahkan dengan terjaganya jumlah uang tunai yang
            beredar di masyarakat dan dalam kondisi yang layak edar atau biasa
            disebut clean money policy.  
 | 
           
Tidak ada komentar:
Posting Komentar